Jakarta - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menegaskan partainya sudah mengajukan pergantian ketua umum hasil Mukernas ke Kemenkumham pada 6 September 2022 kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.
Wakil Ketua MPR itu menegaskan, seluruh berkas persyaratan itu diterima langsung oleh Dirjen AHU dan Direktur Tata Negara Kemenkumham.
"Iya, kami hanya mengajukan perubahan Ketua Umum dari Suharso M menjadi Plt Ketua Umum M. Mardiono," kata kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, PPP hanya mengganti ketua umum. Sementara susunan kepengurusan yang lain tetap sama, termasuk sekjen, bendahara umum, dan para wakil ketua umum.
"Susunan pengurus yang lain-lain tetap sama, termasuk Sekjen, Bendum dan para Waketum," tuturnya.
Adapun yang menyerahkan berkas tersebut antara lain dirinya, Muhamad Mardiono selaku pelaksana tugas ketua umum, Wakil Sekjen Idy Muzayyad, Wakil Ketua Umum Musyaffa Noer, serta perwakilan ketua wilayah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan butuh waktu dua minggu bagi Kemenkumham untuk mengkaji berkas persyaratan tersebut.
"Kan menurut Permenkumham itu dua minggu. Itu waktu untuk telaah Kemenkumham. Jadi kita nggak bisa cepat-cepat kita bilang ke Pak Yasonna 'Pak besok keluarin lah Pak'," tuturnya.
"Kita tunggu saja lah, kami sabar menunggu apa syarat yang kurang," lanjut Arsul.
Mardiono Angkat Bicara
Sementara itu, Mardiono mengungkapkan terkait pergantian ketua umum, Mardiono menegaskan semuanya sudah dilakukan sesuai AD/ART dan tidak dilakukan secara mendadak.
Menurutnya, perbedaan pandangan di setiap organisasi politik adalah hal yang biasa terjadi.
"Ini kan parpol bukan perusahaan, ada pemegang saham mayoritas pengendali, tidak, itu ini organisasi politik pasti ada pandangan yang beda," kata Mardiono kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Mardiono menjelaskan, ketiga pimpinan majelis partai sebelumnya sudah melakukan tabayyun ke Suharso Monoarfa.
Namun, permasalahan tersebut tak kunjung mereda dan merebak ke publik. Tiga pimpinan majelis itu kemudian sepakat memutuskan untuk memberhentikan Suharso dari ketua umum. Alasannya, untuk menghindari konflik ke kader bawah.
"Kemudian ambil keputusan itu dan mohon ke mahkamah partai sesuai UU parpol. Kemudian mahkamah partai sidang dan selesai," jelasnya.
"Sesuai dengan UU politik bahwa setiap perubahan susunan harus disahkan oleh Kemenkumham, maka kita ajukan untuk ajukan perubahan," tandas Mardiono.(saa/chm)
Load more