Tanggapan Pengacara Brigadir J Soal Muncul Kembali Kasus Dugaan Pelecehan Rekomendasi Komnas HAM: Ini Nggak Masuk Akal!
- Kolase tvOnenews.com
Tim Pengacara Brigadir J pu menelusuri apa bukti dan siapa saksi yang menuduh dari kliennya melakukan dugaan pelecehan, karena sejauh ini tidak ada bukti dari Bareskrim Polri. ternyata dari keterangan PC.
"Setelah kita telisik, setelah kita pelajari ternyata dasar mereka mendalilkan atau pun membangunkan isu ini adalah hanya karena berdasarkan keterangan dari satu orang saksi." terang Martin
"Bu Putri dan juga keterangan beberapa orang saksi yang tidak melihat tapi katanya mengetahui dan mengonfirmasi dari tangisan segala macam, Sayangnya mereka ini semua sehari-hari hidupnya dibiayai oleh Bu Putri," sambungnya.
"Bagaimana kita bisa menerima nalar yang sehat ini terhadap orang sudah terbukti merekayasa kasus, berbohong kepada publik di Indonesia, lalu kita secara dipaksa mengikuti atau menuruti dengan percaya terhadap kesaksian para dayang-dayang ibu ini (PC)." ujarnya.
Martin Lukas Simanjuntak menyerukan bahwa semua ini harus dihentikan karena penyataan saksi yang sebelumnya terbukti membantu adanya rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J itu tidak bisa dipercayai lagi.
"Ini nggak masuk akal, jadi stop. Jangan karena kita membela gender, jangan karena kita mendalilkan tegakkan UU 39 tahun 99, kita justru tidak empati terhadap korban yang sesungguhnya." ungkapnya.
"Wanita yang sesungguhnya disini terluka hatinya adalah ibu dari korban, Apakah Komnas Perempuan pernah menemui ibu dari korban? bagaimana tangisannya dari hari pertama sampai dengan ekshumasi." pertanyakan kepada Komnas Perempuan.
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Load more