Terbongkar! Respon PPATK Soal Temuan Aliran Dana Keluar dari Rekening Brigadir J: Ada Uang Hasil Kejahatan
- Kolase tvonenews.com
Tak hanya itu, Kamaruddin menyinggung ada berapa jumlah mobil bermerek lexus dari Ferdy Sambo, "Hitung saja sendiri harganya" ucapnya.
"Berapa gaji seorang jenderal bintang, bintang dua, ini sumbernya dari mana, kan harus jelas jadi kita ini jangan bermunafik ria," ungkapnya.
"Makanya saya katakan 'kita rebut Polri dari tangan mafia, kita kasih gaji yang cukup, supaya mereka tidak bekerja dengan mafia." ucapnya
Kamaruddin Simanjuntak secara tegas menyebutkan bahwa dana-dana dan harta pribadi Ferdy Sambo ada hubungannya dari mafia.
"Ya dari siapa lagi kalau bukan mafia, orang nyata kok diantar setiap hari ke kantor mereka, dibungkus dengan amplop coklat," ungkapnya.
Disinggung atas pernyataannya bisa menjadi tuduhan serius, Kamaruddin tidak gentar dan minta mengecek ke kantor Ferdy Sambo jika menginginkan bukti.
Ditanyakan lebih detail soal mafia terkait kejahatan apa dan dari mana yang berhubungan dengan Ferdy Sambo, Kamaruddin menyebutkan,"misalnya dari dunia hiburan malam, dari dunia prostitusi, dari penjual minuman keras dan sebagainya.
"Makanya kalau ada kejahatan, mereka itu pura-pura ga tahu," paparnya.
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)
Load more