Rektor Unila Tersangka Suap, Forum Rektor Indonesia Buka Suara
- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Lebih lanjut Panut menjelaskan, seleksi mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN adalah sah dan berdasar secara hukum. Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur "seleksi lainnya”.
Namun, pelaksanaan seleksi tersebut harus memperhatikan proporsi jumlah daya tampung, di mana setiap program studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30%. Sedangkan untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% dari daya tampung seluruh program studi, sesuai Pasal 6 ayat 5 dan 6.
Penerimaan mahasiswa baru, khususnya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, harus dilakukan dengan mengacu pada tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat guna mencapai tujuan strategik mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Biaya pendidikan melalui jalur mandiri dimungkinkan berbeda dari jalur SNMPTN maupun SBMPTN. Namun, penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut harus jelas, serta transparan untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN," tegas Panut.
Terkait adanya sumbangan lain dalam seleksi mandiri di luar uang kuliah tunggal (UKT), Panut menyebut hal itu dimaksudkan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi.
Pasca kasus OTT di Unila, FRI mengeluarkan rekomendasi agar pimpinan perguruan tinggi negeri untuk mengevaluasi memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.
FRI juga mengajak para pimpinan perguruan tinggi untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik.
"FRI mendorong para pemimpin perguruan tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more