Temuan di Magelang, Menangis di Mako Brimob, hingga Masalah Kesehatan Jiwa, Status Hukum Putri Candrawathi akan Diumumkan Hari Ini, Apa yang Telah Ia Perbuat?
- Kolase tvOnenews.com
“Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya,” kata Kamaruddin Simanjuntak seraya menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa yang dimaksud.
Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu atas tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.
“Padahal tidak benar, dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 556,” kata Kamaruddin saat tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Putri Candrawathi Alami Masalah Kesehatan Jiwa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memberikan kabar baru terkait kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut dia, kondisi psikologis Putri Candrawathi diduga memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa seusai diperiksa, Selasa (9/8/2022).
“Dari hasil pemeriksaan dan observasi LPSK, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa,” ungkap Susilaningtias di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Pihaknya mengatakan tim pemeriksaan medis psikiatri dan psikolog telah mendapat hasil terkait kondisi Putri Candrawathi.
Menurutnya laporan tim tersebut menunjukkan kondisi Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang memadai menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Selain itu, dia menuturkan Putri Candrawathi tidak bisa dipercaya terkait kejadian kekerasan seksual, percobaan pembunuhan.
Sebab, LPSK tidak memperoleh apa pun dari Putri Candrawathi terkait tempat dan wakti kejadian perkara.
“(Putri Candrawathi) terientifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan,” jelasnya.
Susilaningtias menyatakan pihaknya tidak menemukan risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual dari Brigadir J.
Namun, dia menyebutkan ditemukan potensi risiko berbahaya terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologi menjadi PTSD , disertai kecemasan, dan depresi.
“Serta ditemukan potensi risiko dari pihak lain, yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media dan atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum berjalan,” imbuhnya.
Load more