Diduga Hoax, Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Bantah Terlibat Dalam Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303
- Tim tvOne
Jakarta - Crazy rich Surabaya, Tom Liwafa membantah usai diduga terlibat dalam kekaisaran Sambo judi online 303. Sebelumnya beredar gambar konstruksi Kaisar Sambo dan konsorsium 303. Unggahan yang dibagikan oleh akun Twitter @Opposite090192.
Dalam konstruksi Kaisar Sambo dan konsorsium 303 itu, nampak nama Tom Liwafa dan sejumlah petinggi Polri. Tom Liwafa diduga berperan untuk membagikan uang ke beberapa pihak dalam Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303.
(Diduga Hoax, Konstruksi Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303)
Melihat kabar yang beredar itu, Tom Liwafa membantah tudingan tersebut dengan memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya @tomliwafa.
"Pagi pagi banyak yang WA, dan kasih foto saya dengan petinggi petinggi di jajaran polri. Terimakasih yang sudah bikin hoax dan berhasil melambungkan nama saya meski memang itu termasuk pencemaran nama baik. Pasti saya juga gak diam untuk menyikapi hal ini," tulis Tom Liwafa dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram story @tomliwafa, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dia juga menegaskan apabila yang menyebarkan berita tersebut adalah oknum 303, dirinya akan melakukan tindakan tegas.
"Kalo sampe yang menyebarkan ini adalah oknum 303, silahkan dilanjutkan, karena saya tentu gak akan diam" tegas Tom Liwafa.
"Cocokloginya luar biasa sekali. Dan mungkin nama saya emang gak pernah gagal menjadi pribadi yang silent dan viral. Silahkan di buktikan, apakah saya tetap di luar atau mendekam," lanjutnya.
Ia kemudian menegaskan kembali terkait tudingan dirinya dalam Kekaisaran Sambo dan konsorsium 303 tidak benar.
"Sekali lagi saya tekankan berita yang tersebar tidak benar," tegas Tom Liwafa.
Sebelumnya, Polri memberi tanggapan terkait beredar kabar adanya ‘kekaisaran’ dari Ferdy Sambo dalam jajaran Polri. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa saat ini sedang fokus dalam penanganan kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri merespons soal dugaan Kekaisaran Sambo tersebut. Menurutnya, tim khusus (timsus) Polri masih ingin fokus terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan, 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Fokus di situ," tegas Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (18/8/2022).
Load more