Alhasil, hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Saat itu, berdasarkan penuturan Edwin, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu mendatangi petugas LPSK tersebut.
"Salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," ujar Edwin.
Staf tersebut kemudian menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter. Namun, petugas LPSK menolaknya. "Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin.
Diduga pemberian amplop itu berkenaan dengan pengajuan istri Sambo, Putri Chandrawathi, yang meminta perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022, atau enam hari setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengacara Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Irwan Irawan yang menegaskan bahwa peristiwa pemberian amplop coklat kepada staf LPSK tersebut tidak ada atau tidak terjadi.
“Pertama, saat kejadian itu sama sekali tidak ada peristiwa itu (pemberian amplop coklat) sebagaimana yang diceritakan. Kalaupun ada (pemberian amplop coklat) harus disebutkan siapa yang memberikan, apa isinya, dan kita tidak mengerti isu-isu amplop tersebut,” kata Irwan.
Oleh sebab itu, pihaknya meragukan dengan informasi yang disampaikan terkait isu amplop coklat tersebut. Hingga saat ini belum ada bukti pasti terkait pemberian amplop ke staf LPSK.
“Iya betul diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuan, pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu, siapa yang diberikan, orangnya siapa dan kita tidak paham amplop itu isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa,” terangnya.
Load more