Belum selesai kasus penembakan terhadap Brigadir J, kini Ferdy Sambo harus mendapatkan laporan atas perilakunya terkait dugaan korupsi yang melakukan tindak pidana suap terhadap LPSK.
Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke KPK, Senin (15/8/2022).
Dalam keterangannya kepada media, koordinator Tampak Robert Keytimu menjelaskan ada dua dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, ketika ia masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Pertama dilakukan kepada salah satu staf LPSK yang mendatangi kantor Divisi Propam Polri, terkait permintaan perlindungan kepada Bharada E. Menurut salah satu Staf LPSK, ia mendapat dua amplop yang diduga berisi suap terkait tewasnya Brigadir J.
Staf LPSK didatangi pria berseragam hitam dengan garis abu-abu diduga memberi dua amplop cokelat.
"Seseorang itu mengatakan, 'titipan atau pesanan bapak (Ferdy Sambo) untuk dibagi berdua," jelasnya.
"Kami mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Roberth Keytimu dalam keterangannya.
Dugaan suap yang kedua adalah mengenai soal hadiah Rp2 miliar yang diberikan Ferdy Sambo kepada para tersangka, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya tidak memberikan komentar, namun pada akhirnya LPSK angkat bicara terkait pemberian dua amplop berwarna coklat kepada stafnya usai bertemu dengan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri, pada Juli 2022 lalu.
Sebelumnya pernyataan pemberian dua amplop tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan peristiwa pemberian amplop terjadi pada saat staf LPSK berkunjung ke Kantor Propam Polri pada (13/7/2022). Pada saat itu, Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Setelah bertemu dengan Ferdy Sambo, terdapat jeda menunggu datangnya Bharada E. Kemudian salah seorang petugas LPSK melaksanakan sholat di Masjid Mabes Polri.
“Sehingga ada satu orang petugas LPSK lainnya yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan ada titipan atau pesanan ‘Bapak’ untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK,” ujar Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
“Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm,” lanjutnya.
Edwin juga mengatakan bahwa amplop tersebut tidak diterima oleh kedua petugas LPSK pada waktu itu. Kemudian mereka mengembalikan amplop tersebut dan tidak sempat melihat isi amplop yang diberikan staf berseragam tersebut.
“Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja,” jelas Edwin.
Pihaknya juga tidak menjelaskan apa yang ada di dalam amplop setebal 1 cm tersebut. Edwin hanya mengatakan dengan tegas bahwa pemberian amplop tersebut langsung ditolak oleh kedua staf LPSK tersebut.
“Belum dilihat lah? Kasih begitu aja sudah buat staf LPSK gementaran. Langsung staf kami tolak saja. Intinya dikasih begitu saya sudah bikin shock staf LPSK, enggak terpikir lagi untuk tanya detail dan tau isinya apa,” pungkasnya.
Begitu juga konfirmasi dari Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi awak media. Pihaknya membenarkan kejadian tersebut dan memberi klarifikasi terkait perkataan Menko Polhukam, Mahfud MD.
“Itu bukan diduga, memang terjadi,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).
Hasto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kantor Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, pada Rabu (13/7/2022) saat pihaknya melakukan koordinasi dengan Ferdy Sambo terkait kasus Pembunuhan Brigadir J.
Dirinya menceritakan kronologi pemberian amplop tersebut terjadi saat staf LPSK melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Ferdy Sambo di kantornya.
Namun setelah selesai, staf LPSK diberi amplop yang diduga berisi uang dari orang yang diduga staf Ferdy Sambo.
“Saya kurang tahu persis apakah ajudannya apakah stafnya tapi yang pasti ada di situ,” imbuhnya.
Hasto juga mencurigai amplop tersebut berisi sejumlah uang yang cukup besar. Namun menurut staf mereka tidak membuka amplop dan langsung mengembalikannya.
“Tapi dikembalikan langsung karena LPSK sering melakukan investigasi di berbagai daerah apalagi orangnya adalah orang mampu. Biasanya ada amplop-amplop kayak gitu tapi kita tolak untuk itu,” tandas Hasto.
Diketahui sebelumnya Irjen Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pengacara Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Irwan Irawan yang menegaskan bahwa peristiwa pemberian amplop coklat kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut tidak ada atau tidak terjadi.
“Pertama, saat kejadian itu sama sekali tidak ada peristiwa itu (pemberian amplop coklat) sebagaimana yang diceritakan. Kalaupun ada (pemberian amplop coklat) harus disebutkan siapa yang memberikan, apa isinya, dan kita tidak mengerti isu-isu amplop tersebut,” kata Irwan yang dikutip dari VIVA, pada (13/8/2022).
Oleh sebab itu, pihaknya meragukan dengan informasi yang disampaikan oleh Mahfud MD juga pihak LPSK terkait isu amplop coklat tersebut. Hingga saat ini belum ada bukti pasti terkait pemberian amplop ke staf LPSK.
“Iya betul diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuan, pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu, siapa yang diberikan, orangnya siapa dan kita tidak paham amplop itu isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa,” terangnya.
Meskipun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengkonfirmasi dan membenarkan kejadian tersebut. Namun hal ini dibantah oleh tim Kuasa Hukum dari Irjen Ferdy Sambo. (Lpk/chm/Kmr)
Load more