Jakarta - Baru saja mengawal dan mendampingi Bharada E sebagai Pengacara, kini telah resmi Deolipa diberhentikan atau digantikan penunjukannya dari Bareskrim Polri, Namun Deolipa Yumara klaim ada nyanyian kode untuk buktikan dugaan kejanggalan surat kuasa Bharada E.
Bharada E atau Richard Eliezer dan Deolipa Yumara (ist)
Deolipa mengungkapkan surat yang mengatasnamakan kliennya tersebut. Padahal dirinya telah bersepakat bersama Bharada E bahwa setiap tanda tangan yang dibuatnya harus dibubuhkan tanggal serta menit untuk menghindari oknum-oknum yang ingin mencampuri urusan dirinya dengan Richard.
“Saya (sempat) bicara dengan Bharada E, kita main nyanyian kode ya. Setiap tandatangan harus tulis tanggal sama jam, di samping tandatangan atau di atas, baik surat bermaterai atau tidak,” kata Deolipa.
Sementara surat pencabutan kuasa yang ia terima tidak ada kode tersebut. "Dia (Bharada E) lagi ngasih kode ke saya nih, sedang dibawah tekanan karena surat pencabutan surat kuasa dari Richard ke saya enggak ada tanggal sama jam,” imbuh dia lagi.
Deolipa menduga bahwa surat itu bukan dibuat oleh Bharada E, “Richard kan di tahanan, dia enggak bisa ngetik, kemudian dia enggak punya keahlian secara hukum, dia Brimob, ahlinya tembak, siapa yang tulis ini, kita cari tahu,” kata Deolipa.
Burhanuddin dan Deolipa Yumara pengacara yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri ini baru saja mengawal dan mendampingi kliennya Bharada E kurang lebih sepekan.
Deolipa Yumara, selanjutnya membeberkan kejanggalan lainnya seputar pemecatan dirinya sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bahkan, Pengacara yang juga berprofesi sebagai musisi ini menyebutkan secara live saat menghadiri program apa kabar indonesia malam, bukti surat kuasa dari Bharada E, padahal menurut dirinya Bharada E sedang di dalam tahanan, mana mungkin bisa mengetik.
Menceritakan dimana hal itu bermula disebut dari tangkapan layar percakapan antara seseorang dengan jenderal polisi di Bareskrim Polri.
“Saya dapat kiriman percakapan WhatsApp yang berisi 2 penasihat hukum Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia enggak bisa manut cabut kuasanya,” kata Deolipa saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan Burhanuddin (ist)
Deolipa mengatakan, percakapan WhatApp itu terjadi pada tanggal 7 Agustus 2022 atau tepat sehari setelah dirinya mendapat surat kuasa menjadi pengacara Bharada E. Dari percakapan WhatsApp tersebut tertulis sang pengirim pesan mengucapkan jawaban dengan kalimat ‘Siap Jenderal’.
Setelah percakapan itu dikirimkan kepadanya, Deolipa pun mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menyampaikan penolakannya. "Saya sempat dipanggil ke ruang Bareskrim bertemu dengan seseorang, saya menolak pencabutan kuasa itu,” kata pengacara itu lagi.
Namun upaya Deolipa tidak membuahkan hasil. Tepatnya pada Kamis 11 Agustus 2022, sebuah surat yang mengatasnamakan Bharada E datang di kantornya yang berisikan surat pencabutan kuasa.
“Enggak tau siapa yang ngasih, tahu-tahu ada di kantor aja hari Kamis, orang staf saya lihat terus dia laporan ke saya,” kata Deolipa.
Sebagai informasi, Deolipa menjadi kuasa hukum Bharada E sejak 6 Agustus 2022. Dia berdua dengan rekannya bernama Burhanuddin menggantikan tim pengacara yang sebelumnya mengundurkan diri.
Andreas Nahot Silitonga saat itu secara mengejutkan juga mengundurkan diri dengan menyampaikan langsung suranye permohonannya di Kantor Bareskrim Polri, Namun tak membeberkan alasan berhentinya.
Irjen Ferdy Sambo dan mendiang Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat (ist)
Hingga saat ini atas kasus kematian Brigadir J atau Brigpol Nofiransyah Yoshua Hutabarat, telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka, diantaranya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM (Sopir Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi) dan Aktor Utama atau dalang pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo
Berikut bunyi surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap kedua pengacaranya tersebut:
Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada:
Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya. (ree/ind/VIVA)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more