"Semuanya dicuci otaknnya. Jadi ini alasannya mereka kesepakatan. Kita sangat setuju dengan risiko, tapi kita tidak pernah setuju untuk ditipu. Yang kami tuntutan adalah cara mereka ini penipuan. Jadi kami ini adalah korban penipuan berkedok trading," ungkapnya.
Diketahui, sidang kasus investasi bodong Binomo berlangsung di PN Tangerang secara virtual dengan terdakwa Indra Kenz yang mengikuti jalannya sidang melalui Rumah Tahanan Salemba.
Adapun penipuan investasi pada aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar.
Sementara, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, mobil meeah, tiga rumah, 12 jam tangan mewah , dan uang tunai senilai Rp 1,64 miliar.
Korban Binomo Mengamuk di Persidangan Indra Kenz
Korban penipuan investasi bodong aplikasi Binomo turut hadir dan mengamuk jelang persidangan perdana Indra Kesuma atau Indra Kenz yang digelar hari ini Jumat (12/8/2022).
Sidang kasus Indra Kenz ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada pukul 10.00 WIB.
"Tanggal 12 Agustus agenda pembacaan dakwaan pukul 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono saat ditanya awak media.
Load more