Korban Penipuan Investasi Bodong Binomo Mengaku Ada Aksi Pencucian Otak oleh Indra Kenz
- tvOne
Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua Rahman Rajagukguk dengan hakim anggota Hengky Henry dan Luki Rombot. Berkas perkara Indra Kenz telah diterima dari Kejari Tangsel pada Rabu (3/8/2022).
Mengetahui jadwal persidangan Indra Kenz, para korban melakukan aksi keliling sekitar Pengadilan Negeri Tangerang sambil membawa banner tuntukan agar Indra Kenz dijerat hukum yang setimpal.
"Berikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan afiliator binary option agar ada kepastian hukum untuk bangsa Indonesia," tulis salah satu banner yang dibawa korban.
Tak hanya itu, adapula korban yang mengamuk dengan merusak karangan bunga bertuliskan kalimat dukungan untuk Indra Kenz.
Indra Kenz Dihukum 20 Tahun Penjara
Dakwaan terhadap Indra Kenz dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Suwardi, Tommy Detasatria, Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Indra Kenz dengan sejumlah pasal tersamsuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa kami di dakwa dengan pasal 45 tentang informasi dan teknologi elektronik, pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata JPU Kejari Kota Tangsel, Suwardi di ruang sidang utama PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Di sisi lain, Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengaku pihaknya akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.
Brian mengatakan eksepsi yang dilakukan berupa pembelaan kliennya yang dinilai pihaknya tidak menjadi terdakwa terkait kasus tersebut.
Sebab, kata Brian, terlapor utama dapat menjadi terdakwa dikarenakan para korban melakukan transfer ke pihak Binomo bukan Indra Kenz.
"Jelas ada hubungan hukum dengan Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini tersangka lalu sebagai terdakwa. Itu tidak ada dan tidak terjadi di sini," ungkapnya.
Pihak JPU pun mengaku akan menjawab eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz pada Selasa (16/8/2022). (raa/ree)
Load more