Lho, Padahal Kasus Baru Terang, Pengacara Bharada E Tiba-tiba Diganti, Kabareskrim: Jangan Banyak Ngoceh di Luar Seolah …
- tvOne
"Kita bingung juga kok tiba-tiba dicabut," imbuhnya.
Ia juga menceritakan saat tim kuasa hukum Bharada E yang diminta datang ke Bareskrim Polri. Setelah datang, rupanya keduanya diminta mencabut surat kuasa. "Kami kan pernah diminta datang ke Bareskrim sekitar jam 8 malam sampai 2 tengah malam, itu hanya diminta untuk mencabut," katanya.
Burhanuddin mengaku terkejut atas permintaan tersebut karena pihaknya merasa selalu menjalankan proses hukum yang sesuai dengan jalurnya. Bahkan tim kuasa hukum Bharada E itu sempat meminta arahan dari Kaporli agar dapat mengungkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo juga.
Apalagi sebelumnya, Burhanuddin dan Deolipa jugalah yang membantu Bharada E menjadi justice collaborator ke LPSK. "Kaget juga kok dicabut. Logika aja Bharada E ini kan di dalam, masa dia mau cabut sementara progresnya sangat signifikan," katanya.
LPSK akan Segera Temui Bharada E soal Justice Collaborator
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera menemui Bharada E terkait permohonan pengajuan Bharada E untuk menjadikan justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri secara lebih lanjut untuk dapat bertemu dengan Bharada E.
“Tentang permohonan yang disampaikan pengacaranya, kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim kemarin dan Bareskrim karena sedang melakukan penyidikan secara intensif ke yang bersangkutan belum bisa memberikan waktu untuk bertemu dengan Bharada E,” ujar Hasto kepada awak media, pada Kamis (11/8/2022).
Hasto menyebutkan bila pihaknya telah diizinkan untuk bertemu dengan Bharada E, maka pada kesempatan tersebut akan memaksimalkan untuk mendalami sejumlah hal terhadap Bharada E. Terdapat sejumlah hal yang akan diperiksa terkait kesediaan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator, serta apakah dirinya telah memenuhi syarat untuk membantu penegak hukum dalam mengungkapkan terang kasus ini.
Hasto juga mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Justice Collaborator yakni pihak yang mengajukan bukan merupakan pelaku utama. Selain itu juga memiliki keterangan yang signifikan, menerima ancaman, hingga bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan tindak pidana serta membeberkan siapa saja orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Load more