News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Remaja Bali Belanja Narkoba via Media Sosial

"Pemesanan tembakau sintetis sekarang bisa dipesan berbasis media sosial," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra
Jumat, 28 Mei 2021 - 15:21 WIB
Konferensi pers penangkapan dua remaja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, di BNNP Bali (28/05)
Sumber :
  • ANTARA

 

Denpasar, 28/5 - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila (tembakau sintetis) yang diduga dilakukan dua remaja berinisial SWA dan WS dengan pemesanan melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kedua pelaku merupakan alumni sebuah SMA di Kabupaten Tabanan dan mereka satu kelas, tapi mereka dari dua kasus berbeda. Pemesanan tembakau sintetis sekarang bisa dipesan berbasis media sosial," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Jumat.

Ia mengatakan bahwa dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti berbeda-beda. Dari pelaku pertama SWA ditemukan tembakau gorila seberat 12,32 gram dan pelaku WS ditemukan tembakau gorila 107,97 gram.

Kedua pelaku menggunakan narkotika dengan alasan karena susah tidur, sehingga mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorila tersebut.

"Tembakau gorila ini dipakai, tapi ada fenomena menarik bahwa semua kasus ini diawali merokok, ketika anak muda ini lebih menginginkan rasa selain rokok yaitu memilih ganja, karena operasi ganja ketat dan harga tembakau lebih murah serta mudah didapat sehingga memesan menggunakan ganja yang sifatnya sintetis," katanya.

Sebelumnya, ada informasi dari Bea Cukai Denpasar mencurigai paket kiriman yang diduga berisi narkotika asal Makassar dengan penerima beralamat di Tabanan, Bali.

Pada Kamis (20/05) pukul 14.00 Wita tim interdiksi terpadu langsung menangkap SWA di Jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan dengan barang bukti paket narkotika jenis sintetis tembakau gorilla seberat 12,32 gram.

Pada Minggu (23/05) pukul 11.30 Wita dari hasil penelusuran, pelaku WS ditangkap di wilayah Tabanan dengan modus menyamarkan alamat penerima didalam paket tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua pelaku mengaku sudah menggunakan tembakau gorila sejak duduk di bangku SMA dan membeli tembakau gorila melalui pemesanan di media sosial Instagram.

Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (act/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT