KPK Beberkan Alasan Tak Adili Surya Darmadi Secara In Absentia
KPK sejauh ini tidak mengambil opsi 'in absentia' karena pasal-pasalnya, pasal suap, berbeda dengan pasal 2, pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset.
Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:46 WIB
Sumber :
- Antara
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. "Iya itu DPO sudah cukup lama oleh KPK dan sudah ada penjelasan dari NCB Interpol itu masih masuk di daftar (DPO) sehingga saya kira statusnya saat ini masih jadi DPO, masih jadi buron," ujar Ali. (ant/toz)
Load more