GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Beberkan Alasan Tak Adili Surya Darmadi Secara In Absentia

KPK sejauh ini tidak mengambil opsi 'in absentia' karena pasal-pasalnya, pasal suap, berbeda dengan pasal 2, pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset.
Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:46 WIB
KPK tak ambil opsi sidangkan Surya Darmadi secara "in absentia"
Sumber :
  • Antara

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak mengambil opsi untuk menyidangkan pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group Surya Darmadi secara "in absentia" atau proses pengadilan tanpa dihadiri terdakwa. "Yang harus dipahami ini ada dua perkara yang berbeda. Pertama adalah pasal 2, pasal 3 yang kita bicarakan adalah kerugian keuangan negara. Tentu di sana ada pemulihan kerugian keuangan negara melalui aset-asetnya. Kemudian kedua, yang ditangani KPK ini kan berhubungan dengan perkara suap, kemudian diduga sebagai pemberi suap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman. Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Kerugian Negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tidak berbicara mengenai kerugian keuangan negara tentunya. Nah 'in absentia' itu bisa dilakukan kalau kemudian ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi yang ditimbulkan, hasil kerugian keuangan negara yang tadi itu. Artinya, ketika kemudian diputus oleh pengadilan memang kemudian optimalisasi 'asset recovery' bisa dilakukan ketika pada pasal 2, pasal 3," ucap Ali.

Sedangkan dalam pasal suap, ia mengatakan yang akan dituntut dengan uang pengganti hanya penerima suap. "Berbeda dengan pasal suap, apalagi pemberi suap yang kemudian dituntut untuk uang pengganti ini kan penerima suap karena dia menikmati sebagai koruptor yang menikmati dan menerima, maka kemudian dirampasnya dengan cara uang pengganti, dituntut uang pengganti," ucap Ali.

"Tetapi untuk pemberi apakah kemudian uangnya dikembalikan, tentunya tidak. Ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi 'in absentia' karena pasal-pasalnya, pasal suap, berbeda dengan pasal 2, pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset kemudian ketika diputus di pengadilan bisa dilakukan eksekusi dan sebagainya," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. "Iya itu DPO sudah cukup lama oleh KPK dan sudah ada penjelasan dari NCB Interpol itu masih masuk di daftar (DPO) sehingga saya kira statusnya saat ini masih jadi DPO, masih jadi buron," ujar Ali. (ant/toz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keg
Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Kehadiran Timnas Bulgaria di ajang FIFA Series 2026 di Indonesia membawa cerita tersendiri. Sosok pelatihnya Aleksandar Dimitrov bukan nama asing bagi publik ..
Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Penjaga gawang muda milik FC Volendam Kayne van Oevelen menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia menjelang FIFA Series. Kiper berdarah Surabaya itu di-
Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria Aleksandar Dimitrov memberikan apresiasi terhadap Timnas Indonesia yang akan menjadi tuan rumah ajang FIFA Series pada Maret 2026 ... -
Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez menilai belum banyak pembalap yang mengetahui cara untuk mengalahkan Marc Marquez di lintasan.
Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Dr Zaidul Akbar bongkar obat dari segala penyakit, ternyata bukan dimulai dari raga, simak penjelasannya berikut ini.

Trending

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Pemda Kabupaten Flores Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur merencanakan pembentukan Kantor Imigrasi di Nagi Larantuka
Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Keputusan MotoGP untuk memindahkan Grand Prix Australia dari Grand Prix Australia di Sirkuit Phillip Island ke Adelaide Street Circuit mulai musim 2027 menuai gelombang kritik. 
Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti kasus dugaan perundungan yang dialami AM (16), siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah menegah kejurusan di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa umat Muslim disunnahkan membawa Surah Al-Kahfi setiap hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah ungkap keutamaan dan kisah di baliknya.
AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri usai dijatuhi putusan pemecatan dari Polri.
Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik lapak penjual daging babi di Kota Medan menyeruak usai adanya permintaan penertiban oleh sejumlah pihak.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT