Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Begini Tanggapan Pengacara Keluarga Brigadir J Sang Korban
- Kolase tvonenews.com
Walau Bharada E melalui kuasa hukumnya telah jujur menceritakan segala peristiwa yang terjadi, Namun belum merilis nama-nama yang terlibat.
"Tentunya ini belum dirilis oleh mereka dan saya rasa ini masih menjadi materi penyidikan,'pungkasnya.
Deolipa Yumara, kuasa Hukum baru Bharada E (via VIVA)
Lebih lanjut, Pihak Pengacara keluarga Brigadir J menghargai keterangan maupun kata-kata yang telah diungkap melalui Kuasa Hukum Bharada E, walau tidak dibuka secara gamblang.
"Tapi sudah cukup untuk meyakinkan kami bahwa memang benar sejak dari awal Eliezer ini bukanlah pelaku utama, karena apa yang sudah dia lakukan, terpaksalah sekarang seakan-akan Eliezer ini sebagai bemper,"ucapnya.
Martin Lukas Simanjuntak pun menyebutkan agar melindungi Bharada E atau Richard Eliezer agar cepat mengungkap kejanggalan kematian Brigadir J dan membuat terang semuanya.
"Karena itu penting buat kita 'ayo kita lindungi Eliezer' ini supaya dia bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya, selengkapnya supaya dalam waktu 120 hari ini, sebagaimana diamanatkan oleh KUHP tidak boleh ada pihak yang tertinggal yang bertanggung jawab,"tegasnya.
Tersangka baru kasus kematian Brigadir J
Sebelumnya, muncul tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo, setelah sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Dialah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan dari Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).
Penetapan Brigadir RR menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Andi juga menambahkan bahwa penahanan terhadap Brigadir RR di Rutan Bareskrim Polri, resmi terhitung mulai hari Minggu. (ind/mii)
Load more