Ajudan dan Sopir Istri Ferdy Sambo, Brigadir RR dan Bharada RE Ditahan di Bareskrim
- kolase tvonenews.com
Jakarta - Tim khusus Polri dikabarkan telah menahan ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya diketahui berinisial Brigadir RR dan Bharada RE.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Minggu (7/8/2022).
"Keduanya ditangkap dan ditahan di Bareskrim," ujarnya.
Ditanya lebih detail, Andi Rian enggan membeberkan kronologi penangkapan Brigadir RR dan Bharada RE.
Ditangkapnya ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo ini semakin menambah daftar tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Mabes Polri kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP.
"Terbukti untuk Bharada E pasal 338 sesuai laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (3/8/2022).
Polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8).
Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.
Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka.
Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Adapun Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
Load more