Publik Bertanya, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Kondisi Putri Candrawati Hingga Tak Bisa Jalani Pemeriksaan dari Penyidik
- istimewa
Jakarta - Lanjutan Proses penyidikan kasus kematian Brigadir J yang ditembak dan mati mengenaskan oleh rekan kerjanya Bharada E, telah dipanggil dan diperiksa 6 ADC atau ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuasa Hukum beberkan fakta kondisi Putri Candrawati hingga tak bisa jalani pemeriksaan dari penyidik tim khusus.
Ketika publik bertanya, Kuasa Hukum beberkan fakta kondisi Putri Candrawati hingga tak bisa jalani pemeriksaan dari penyidik dan tim khusus.
Sebelumnya pihak Komnas HAM telah memeriksa 6 orang ajudan atau ADC (aide de camp) Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan telah menyaksikan 20 rekaman video CCTV dari 27 titik yang memperlihatkan perjalanan Magelang hingga ke Jakarta Brigadir J bersama rombongan.
Secara langsung membuktikan Brigadir J masih hidup saat sampai di Jakarta, dan memperuncing pengusutan kasus kejanggalan kematian Brigadir J yang dapat atensi publik, bahkan mendapat himbauan Presiden Jokowi untuk diusut tuntas secara terbuka kepada publik.
Patra M. Zen Pengacara Putri Candrawati, hadir sebagai narasumber di Acara TvOne Apa Kabar Indonesia Malam, Ketika ditanyai kondisi kliennya dan mengapa belum juga muncul jalani pemeriksaan.
Pengacara Putri Candrawati, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, mengungkapkan terkait kliennya yang akan diperiksa oleh LPSK dan Penyidik tetapi dirinya menuturkan bahwa ada tahapan-tahapannya yang mengacu pasa pasal 113 KUHAP.
"Kita mengacu pada pasal 113 KUHAP, jika seorang saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, Maka Penyidik itu dapat datang ke kediamannya."tuturnya.
Patra M. Zen selaku Pengacara Putri Candrawati, Istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, menyebutkan bahwa SOP dari Kepolisian bahwa setiap saksi atau saksi korban yang dimintai keterangan, itu harus terlebih dahulu ditanyakan, dimana hal itu tertuang dalam syarat pemeriksaan Barekrim Polri.
"Huruf J menyatakan bahwa yang diperiksa misalnya ahli/saksi itu harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, karena kalau ahli/saksi/korban tidak sehat jasmani dan rohani, Maka keterangan itu menjadi masalah ketika di Persidangan."ucap Patra M.Zen
Load more