Kebenaran Segera Terungkap! Ini 4 Fakta Proses Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
- Kolase Tvonenews.com
Proses autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter dari berbagai instansi, yaitu TNI, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), juga Pusdokkes Polri. Diperkirakan terdapat tujuh dokter forensik yang terlibat dalam proses autopsi ulang Brigadir J, terkait kasus dugaan penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja sebelumnya menyebutkan perwakilan keluarga Brigadir J juga akan menyaksikan proses pembukaan peti jenazah korban dan melihat langsung proses autopsi.
“Nanti hadir di rumah sakit ada keluarga, nanti ditunjuk 2 orang yang akan mengikuti di dalam ataupun menonton di tempat yang sudah disiapkan,” kata Yuyan, pada Rabu (27/7/2022).
Selain itu, di RSUD Sungai Bahar telah hadir Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dan memberikan keterangan konferensi pers.
Irjen Dedi mengatakan selama proses autopsi berlangsung akan dipimpin langsung oleh dokter forensik dari TNI AD.
“Dokter (TNI) Angkatan Darat yang memimpin langsung proses autopsi ulang (Brigadir J,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).
Peti Jenazah Brigadir J di kamar jenazah RSUD Sungai Bahar. (Ist)
Dirinya juga menyampaikan kegiatan autopsi ulang ini merupakan bentuk komitmen dari Kapolri sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa kasus ini harus dibuka secara terang-benderang.
“Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari Universitas,” jelasnya.
2 Konsekuensi dari Proses Ekshumasi
Irjen Dedi menegaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi ini bersifat independen dan imperial. Dari proses tersebut, Dedi juga menjelaskan bahwa hasil autopsi ulang memiliki dua konsekuensi.
“Pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
“Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini dalam rangka keadilan yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Pihak berwenang dalam hal ini penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari autopsi kedua ini,” lanjut Dedi.
Load more