Ramai soal UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, DPR: Tidak Ada Usulan Apa-Apa
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Wacana mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi lama kini kembali mencuat dan menjadi perbincangan.
Namun, DPR menegaskan, hingga saat ini tidak ada usulan resmi yang masuk terkait revisi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah adanya pembahasan di parlemen soal pengembalian UU KPK ke aturan sebelumnya.
“Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga ya. Jadi tetap kita konsisten bahwa undang-undang yang sudah jalan biarkan jalan,” kata Cucun, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan DPR tidak akan serta-merta membahas sebuah undang-undang tanpa adanya mekanisme resmi yang ditempuh baik dari DPR sendiri maupun dari pemerintah.
Cucun menegaskan bahwa revisi atau pengembalian UU KPK ke versi lama bukan agenda DPR saat ini.
“Kalau misalnya ada usul dari DPR atau dari pemerintah terkait undang apa pun, bukan hanya Undang-Undang KPK ya, itu pasti ada mekanismenya,” ujarnya.
Seperti diketahui, polemik revisi UU KPK kembali mengemuka. Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) perihal UU KPK membuat heboh publik belakangan ini.
Jokowi menyatakan setuju apabila Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.
Hal itu diungkapkan Jokowi menyusul dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
Jokowi menegaskan revisi Undang-Undang KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya sebagai presiden saat itu tidak ikut menandatangani.
Jokowi mengklaim saat menjabat sebagai presiden pada 2019 dirinya tak ikut cawe-cawe dalam revisi UU KPK.
"Itu (revisi) dulu inisiatif DPR. Saat itu atas inisiatif DPR," kata Jokowi saat ditemui seusai menyaksikan pertandingan sepak bola Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026). (rpi/nsi)
Load more