"Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan. Ini juga akan mempermalukan Pak Presiden yang memiliki program (Reformasi Agraria),” tuturnya.
Seperti diberitakan Tempo, Satgas BLBI membatalkan lahan PTSL milik seratusan warga yang sudah berSHM (Setifikat Hak Milik) usai dibagikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 September lalu.
Lahan tersebut eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Cikopomaya Cileles. Pernyataan itu diungkapkan warga bernama Amirullah yang tergabung dalam Gapoktan (Gabubgan Kelompok Tani) penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles mengaku khwatir lantaran sertifikat PTSL yang dibagikan langsung Presiden Jokowi di Istana Bogor dikatakan palsu atau tidak sah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan 178 SHM yang sudah dibagikan dibatalkan karena redistribusinya tidak sah. Hal itu disampaikan Agus saat menghadiri penyitaan aset BLBI di Kota Bogor pada Rabu, 22 Juni 2022
Seperti diberitakan VIVA, Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tanah pemberian Presiden Jokowi kepada warga di Jasinga, Kabupaten Bogor, disita Satgas BLBI.
Menurut Mahfud, obyek tanah yang disebutkan, yakni di Kecamatan Jasinga tidak terkait dan berada jauh di luar aset Bank Aspac (lapangan golf, hotel dll) yang disita Satgas BLBI. (ppk)
Load more