Jakarta - Komisi II DPR RI menyayangkan adanya penyitaan 300 sertikat tanah redistribusi masyarakat di Jasinga, Bogor yang dilakukan oleh Satgas BLBI. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai ceroboh.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan jika masalah ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka akan merusak kepercayaan masyarakat setempat kepada pemerintah.
“Kita (Komisi II DPR) ingatkan kepada Kepala BPN/ATR supaya kedepan lebih berhati-hati lagi. Di luar ini kan rumornya ternyata palsu. Maka, harus (segera) klarifikasi ke media massa bahwa tidak ada yang palsu. Dari informasi yang saya terima, BPN/ATR sedang melakukan penelitian,” Ujar Junimart dikutip Parlementaria, Jumat (08/07/2022).
Junimart menyarankan agar Kementerian ATR/BPN seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Pasalnya,ia melihat ada kemungkinan Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat tanah di mana tanah tersebut masih berstatus abu-abu. Tidak hanya itu, dirinya mengungkapkan ada kemungkinan terjadi kesalahan ukur tanah.
“Kekurang hati-hatian ini mungkin saja di dalam buku besar BPN itu belum tertuang secara lengkap tentang mana tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya, mana yang sedang pending dan mana yang sedang dimohonkan. Bisa juga ini terjadi karena juru ukur tanahnya. Mungkin mereka mengukur tanah yang bukan ditujukan, tetapi mereka asal mengukur tempat lain. Maka ini menjadi ‘abu-abu’,” tuturnya
Di sisi lain, Politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan kinerja BPN di Indonesia. Berdasarkan informasi yang ia terima, ada beberapa BPN yang menerbitkan sertifikat ganda untuk satu lahan.
Menurutnya, penerbitan sertifikat ganda ini akan semakin menyulut konflik tidak hanya antar masyarakat, akan tetapi juga kepada pemerintah. Sehingga, ia menegaskan melalui Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja BPN di Indonesia, khususnya para juru ukur tanah.
"Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan. Ini juga akan mempermalukan Pak Presiden yang memiliki program (Reformasi Agraria),” tuturnya.
Seperti diberitakan Tempo, Satgas BLBI membatalkan lahan PTSL milik seratusan warga yang sudah berSHM (Setifikat Hak Milik) usai dibagikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 September lalu.
Lahan tersebut eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Cikopomaya Cileles. Pernyataan itu diungkapkan warga bernama Amirullah yang tergabung dalam Gapoktan (Gabubgan Kelompok Tani) penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles mengaku khwatir lantaran sertifikat PTSL yang dibagikan langsung Presiden Jokowi di Istana Bogor dikatakan palsu atau tidak sah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan 178 SHM yang sudah dibagikan dibatalkan karena redistribusinya tidak sah. Hal itu disampaikan Agus saat menghadiri penyitaan aset BLBI di Kota Bogor pada Rabu, 22 Juni 2022
Seperti diberitakan VIVA, Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tanah pemberian Presiden Jokowi kepada warga di Jasinga, Kabupaten Bogor, disita Satgas BLBI.
Menurut Mahfud, obyek tanah yang disebutkan, yakni di Kecamatan Jasinga tidak terkait dan berada jauh di luar aset Bank Aspac (lapangan golf, hotel dll) yang disita Satgas BLBI. (ppk)
Load more