Jakarta - Komisi II DPR RI menyayangkan adanya penyitaan 300 sertikat tanah redistribusi masyarakat di Jasinga, Bogor yang dilakukan oleh Satgas BLBI. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai ceroboh.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan jika masalah ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka akan merusak kepercayaan masyarakat setempat kepada pemerintah.
“Kita (Komisi II DPR) ingatkan kepada Kepala BPN/ATR supaya kedepan lebih berhati-hati lagi. Di luar ini kan rumornya ternyata palsu. Maka, harus (segera) klarifikasi ke media massa bahwa tidak ada yang palsu. Dari informasi yang saya terima, BPN/ATR sedang melakukan penelitian,” Ujar Junimart dikutip Parlementaria, Jumat (08/07/2022).
Junimart menyarankan agar Kementerian ATR/BPN seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Pasalnya,ia melihat ada kemungkinan Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat tanah di mana tanah tersebut masih berstatus abu-abu. Tidak hanya itu, dirinya mengungkapkan ada kemungkinan terjadi kesalahan ukur tanah.
“Kekurang hati-hatian ini mungkin saja di dalam buku besar BPN itu belum tertuang secara lengkap tentang mana tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya, mana yang sedang pending dan mana yang sedang dimohonkan. Bisa juga ini terjadi karena juru ukur tanahnya. Mungkin mereka mengukur tanah yang bukan ditujukan, tetapi mereka asal mengukur tempat lain. Maka ini menjadi ‘abu-abu’,” tuturnya
Di sisi lain, Politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan kinerja BPN di Indonesia. Berdasarkan informasi yang ia terima, ada beberapa BPN yang menerbitkan sertifikat ganda untuk satu lahan.
Menurutnya, penerbitan sertifikat ganda ini akan semakin menyulut konflik tidak hanya antar masyarakat, akan tetapi juga kepada pemerintah. Sehingga, ia menegaskan melalui Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja BPN di Indonesia, khususnya para juru ukur tanah.
Load more