Diduga Sumbang Dana ke ISIS, Begini Jawaban Presiden ACT
- ANTARA
Jakarta - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar angkat suara terkait dugaan pihaknya memberi sumbangan ke ISIS sebagai dana kemanusiaan.
Menurut Ibnu, pihaknya membenarkan jika memberi sumbangan kepada korban perang, termasuk ISIS.
"Kami berikan bantuan ke (Syiah atau ISIS) karena mereka korban perang. Jadi, kami kerap bingung dana ke teroris itu yang mana," ujar Ibnu Khajar di Gedung ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa memiliki wewenang guna menanyakan kemana tujuan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti aliran dana sumbangan ACT.
"Kalau ada alokasi dana yang mana. kami tidak pernah ada bantuan ke teroris. Sebab, kemanusiaan itu tidak boleh tanya ke siapa yang dibantu," jelasnya.
Selain itu, Ibnu menekankan pihaknya tidak berada dalam pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebab, dia menuturkan ACT ialah sebuah lembaga yang semua izinnya diawasi Kementerian Sosial (Kemensos).
"Jadi, kami itu di bawah Kemensos, bukan Kemenag. Apa yang terjadi di lapangan dan organisasi, kami mendapat izin dari Kemensos," imbuhnya.
Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang untuk membentuk undang-undang tentang pengumpulan dana amal atau UU Charity menyusul dugaan kasus penyelewangan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Maman Imanulhaq mengatakan, kemungkinkan DPR RI membuat Undang-Undang Pengumpulan Dana Amal atau UU Charity untuk menanggulangi penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan.
"Kasus ACT ini sesungguhnya akan membuka semacam fenomena gunung es adanya lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk menguras dana donasi dari publik yang memang ingin berbuat kebaikan. Bukannya disalurkan, dana-dana itu malah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Maman kepada awak media di gedung DPR RI, Selasa (5/7/2022).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bisa mengusulkan rancangan undang-undang tersebut apabila memang diperlukan aturan dan produk hukum.
"Kalau memang benar ya nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR nanti kita lihat naskah akademiknya, kemudian nanti kita akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujarnya.
Load more