Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur yang diketuai Brigjen Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Dalam dakwaan kedua dan ketiga, Majelis Hakim juga menilai Kolonel Priyanto bersalah.
"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain dilakukan secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan cara menyembunyikan kematiannya dengan cara bersama-sama memidana terdakwah karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah lagi.
Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan oditur militer yang menginginkan Kolonel Priyanto dipecat dari TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah sambil mengetuk palu 3 kali.
Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Salah satunya, menurut Majelis Hakim, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya.
Load more