LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK amankan 27.258 dolar AS dari OTT Haryadi Suyuti
Sumber :
  • Antara

KPK Menahan Eks Wali Kota Yogyakarta, Ini Undang-Undang Beserta Pasal Yang Dilanggar

Siang ini (3/6/2022) KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen

Sabtu, 4 Juni 2022 - 00:12 WIB

Jakarta – Siang ini (3/6/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Apartemen yang dimaksud terletak pada Ring Satu Kota Yogyakarta termasuk dalam Daerah Cagar Budaya.

Dimana daerah yang akan dibangun Apartemen tersebut memiliki batas ketinggian dan posisi derajat kemiringan bangunan yang telah dilanggar, lalu menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan.
 
KPK telah mengamankan barang bukti berupa Uang sejumlah US$ 27.258. Uang tersebut merupakan barang bukti atas dugaan kesepakatan yang dilakukan antara Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sebagai pemberi uang kepada Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini terjadi pada sekitar tahun 2019. Suap dilakukan oleh Oon kepada Haryadi untuk mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Haryadi.

“Pada sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President PT. SA mengajukan permohonan IMB mengatas namakan PT COP (anak perusahaan PT. Summarecon Agung) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang termasuk wilayah Cagar Budaya, ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta.” Tutur Alexander. 

Atas dasar hal ini, Haryadi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :

Sesuai dengan yang disampaikan Alexander bahwa Mantan Wali Kota Yogyakarta tersebut telah disangkakan melanggar Undang-undang tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun danatau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rilis Hari Ini, Karyonews.com Raih 1 Triliun Miliar Pengunjung

Rilis Hari Ini, Karyonews.com Raih 1 Triliun Miliar Pengunjung

Rilis Hari Ini, Karyonews.com Raih 1 Triliun Pengunjung
Ramalan Wirang Tak Meleset soal Adanya Masalah Tak Wajar Sampai Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Harus Hancur: Tidak ada satu obat pun..

Ramalan Wirang Tak Meleset soal Adanya Masalah Tak Wajar Sampai Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Harus Hancur: Tidak ada satu obat pun..

Ruben Onsu dan Sarwendah baru-baru ini layangkan gugatan cerai ke pengadilan. Apakah hasil terawang Wirang enam tahun lalu sebagai pertanda? Disebut tak wajar..
Bolehkah Tambahkan Doa Hajat Pribadi saat Shalat? Benarkah Lebih Mujarab Berdo'a Ketika Sujud, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat: Ada getaran di  hati

Bolehkah Tambahkan Doa Hajat Pribadi saat Shalat? Benarkah Lebih Mujarab Berdo'a Ketika Sujud, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat: Ada getaran di hati

Apakah benar menambahkan doa hajat pribadi saat sujud lebih mujarab ketimbang doa setelah shalat. Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat, seperti sunnah Nabi..
Maju Pilkada 2024 Banten Lewat PDIP, Megawati Soekarnoputri Tantang Airin Rachmi Diany Bicara Lantang soal TSM

Maju Pilkada 2024 Banten Lewat PDIP, Megawati Soekarnoputri Tantang Airin Rachmi Diany Bicara Lantang soal TSM

Bursa kandidat calon gubernur pada perhelatan Pilkada 2024 Banten semakin memanas usai sejumlah manuver yang dilakukan partai politik.
Seketika Rezeki Datang Dari Segala Arah, Shalat Tahajud Baca Surat Ini Sebagai Amalan Dahsyat, Ustaz Adi Hidayat Bilang...

Seketika Rezeki Datang Dari Segala Arah, Shalat Tahajud Baca Surat Ini Sebagai Amalan Dahsyat, Ustaz Adi Hidayat Bilang...

Cobalah amalkan surat ini saat shalat tahajud jika ingin mendapatkan rezeki berlimpah, Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang surat yang dibaca saat shalat tahajud
Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto atau Onyo ternyata lebih pilih ikut sang bunda. Tak disangka, ternyata Onyo lebih nyaman dan bebas
Trending
Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto atau Onyo ternyata lebih pilih ikut sang bunda. Tak disangka, ternyata Onyo lebih nyaman dan bebas
Rilis Hari Ini, Karyonews.com Raih 1 Triliun Miliar Pengunjung

Rilis Hari Ini, Karyonews.com Raih 1 Triliun Miliar Pengunjung

Rilis Hari Ini, Karyonews.com Raih 1 Triliun Pengunjung
Seketika Rezeki Datang Dari Segala Arah, Shalat Tahajud Baca Surat Ini Sebagai Amalan Dahsyat, Ustaz Adi Hidayat Bilang...

Seketika Rezeki Datang Dari Segala Arah, Shalat Tahajud Baca Surat Ini Sebagai Amalan Dahsyat, Ustaz Adi Hidayat Bilang...

Cobalah amalkan surat ini saat shalat tahajud jika ingin mendapatkan rezeki berlimpah, Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang surat yang dibaca saat shalat tahajud
Bikin Ngenes, Unggahan Roti Kaesang Rp400 Ribu Lebih Mahal Dibanding Gaji Guru Honorer, Ada Unggahan Bikin Hati Terenyuh...

Bikin Ngenes, Unggahan Roti Kaesang Rp400 Ribu Lebih Mahal Dibanding Gaji Guru Honorer, Ada Unggahan Bikin Hati Terenyuh...

Unggahan akun instagram Erina Gudono istri dari Kaesang Pangerap berupa roti seharga Rp400 ribu viral dpada sejumlah jagat media sosial.
Shin Tae-yong Resmi Panggil 3 Pemain Baru Buat Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Elkan Baggott?

Shin Tae-yong Resmi Panggil 3 Pemain Baru Buat Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Elkan Baggott?

Jelang tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong dipastikan memanggil tiga nama baru yang sempat absen dari Timnas Indonesia. Siapa mereka?
Tangan Kanan Shin Tae-yong Emosi Saat Timnas Indonesia Bantai India 3-1, Para Penggawa Garuda Asia dapat Catatan Khusus

Tangan Kanan Shin Tae-yong Emosi Saat Timnas Indonesia Bantai India 3-1, Para Penggawa Garuda Asia dapat Catatan Khusus

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto terlihat cukup emosional kala memimpin anak asuhnya saat menit akhir laga menghadapi India, Minggu (25/08/24) lalu.
Jangan Basahi Lisan dengan Dzikir di Waktu Ini, Bukannya Dapat Pahala Malah Dosa, Kata Buya Yahya Haram...

Jangan Basahi Lisan dengan Dzikir di Waktu Ini, Bukannya Dapat Pahala Malah Dosa, Kata Buya Yahya Haram...

Ternyata ada waktu terlarang untuk dzikir, jangan pernah dzikir di waktu ini karena termasuk haram, Buya Yahya tegaskan hukum dzikir di waktu ternyata haram.
Selengkapnya