UU PPRT Disahkan, Dasco: Jaminan Sosial hingga Pensiun Pekerja Rumah Tangga Diatur Lewat PP
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
1. PRT sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2. PRT non-PBI:
Iuran jaminan sosial kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
3. Jaminan sosial ketenagakerjaan:
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja, sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) hingga ayat (4) UU PPRT.
Aturan Teknis Menunggu Peraturan Pemerintah
Meski kerangka dasar telah diatur dalam undang-undang, rincian lebih lanjut mengenai mekanisme iuran, skema perlindungan, hingga implementasi di lapangan akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Hal ini menjadikan PP sebagai instrumen penting dalam memastikan UU PPRT dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dengan disahkannya UU ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana pemerintah merumuskan aturan turunan yang mampu menjawab kebutuhan PRT, termasuk kepastian jaminan sosial dan potensi perlindungan jangka panjang seperti pensiun. (nsp)
Load more