Kata Purbaya soal THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak sementara ASN Ditanggung Negara
Pemerintah menjelaskan bahwa pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dipotong dari penghasilan pegawai karena ditanggung oleh ...
Senin, 9 Maret 2026 - 05:11 WIB
Sumber :
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan bulanan yang diterima.
Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh negara.
Dengan ketentuan tersebut, ASN dapat menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.
Load more