Peradi Profesional Jawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Organisasi advokat baru bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional dideklarasikan di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Deklarasi digelar di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta dan dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan warga dhuafa.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, mengatakan organisasi tersebut dibentuk sebagai respons atas dinamika profesi advokat dan perkembangan sistem hukum nasional. Ia menegaskan kehadiran organisasi ini bukan untuk menjadi tandingan organisasi advokat yang telah ada.
“PERADIPROF bukan kompetitor, tetapi ikhtiar untuk menjawab kegelisahan kolektif profesi advokat. Kami ingin memastikan profesi ini tetap bermartabat sebagai officium nobile,” ujar Harris dalam sambutannya.
Menurut dia, profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari menurunnya tingkat kepercayaan publik hingga fragmentasi organisasi. Di sisi lain, perubahan regulasi serta perkembangan teknologi digital dinilai menuntut peningkatan kapasitas dan integritas advokat.
“Advokat tidak cukup hanya cakap secara teknis, tetapi juga harus kuat secara etik dan memiliki tanggung jawab sosial,” katanya.
PERADI PROFESIONAL disebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Organisasi ini didirikan antara lain oleh Harris bersama Fauzie Yusuf Hasibuan dan Abdul Latif, yang dikenal sebagai akademisi di bidang hukum.
Dalam kesempatan yang sama, penceramah Das'ad Latif menyampaikan tausiyah yang menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi hukum. Ia mengingatkan agar advokat menjaga sumber penghasilan yang halal dan menggunakan keahliannya untuk menegakkan keadilan.
“Kesuksesan advokat bukan hanya diukur dari perkara yang dimenangkan, tetapi juga dari keberkahan dan komitmen pada kebenaran,” ujarnya.
Acara deklarasi turut dihadiri anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka dan sejumlah pengurus organisasi.
Pembentukan organisasi advokat baru ini menambah daftar wadah profesi hukum di Indonesia, di tengah diskursus panjang mengenai tata kelola dan penyatuan organisasi advokat sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Load more