GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituding Kubu Yaqut Ada Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Beri Pernyataan Tegas

KPK bantah kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini yang menyebut ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:30 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah pernyataan kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini yang menyebut ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini bahwa seluruh proses mekanisme aspek formil maupun materil sudah dilakukan oleh KPK dalam penyidikan terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengungkapkan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini sudah berdasarkan kecukupan bukti dan juga keterangan saksi-saksi yang diperiksa.

"Kita flashback ingat kembali bahwa perkara ini penyidikannya berangkat dari sprindik umum ya, belum ada penetapan tersangka pada saat itu sekitar Agustus tahun 2025 ya, yang kemudian pada awal tahun ini KPK menetapkan dua orang yaitu saudara YCQ dan saudara IAA menjadi tersangka dalam perkara ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, bahwa KPK optimis jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kubu Yaqut Qoumas.

"Kami tentu optimis karena seluruh rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, dan tentu naiknya perkara ke tahap penyidikan juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menyebut ada cacat prosedur terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Melissa menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini KPK masih menggunakan pasal-pasal yang sudah dicabut di dalam KUHP baru.

Sehingga dirinya akan membuktikan hal tersebut di dalam persidangan praperadilan gugatan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali," katanya, Selasa (24/2/2026).

Melissa juga menuturkan, bahwa sejauh ini, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami yang berisi uraian perkara yang berisi apa saja yang mengaikat perbuatan beliau," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga menyayangkan soal adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, sambungnya, saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tim masih menfinalisasi kerugian yang disebabkan.

"Satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran ataupun dana kepada beliau baik pada pemeriksaan di KPK maupun di BPK," tandasnya. (aha/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laporan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Dilimpahkan ke Korsup, ICW Singgung Potensi Konflik Kepentingan di KPK

Laporan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Dilimpahkan ke Korsup, ICW Singgung Potensi Konflik Kepentingan di KPK

ICW bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya melaporkan kasus pemerasan oleh oknum polisi ke KPK pada 23 Desember 2025
Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi amankan pengemudi dan penumpang mobil Calya hitam usai lawan arah menabrak sejumlah kendaraan hingga diamuk massa di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar
Media Belanda Sebut Patrick Kluivert Cocok dengan Ciri-ciri Calon Pelatih Timnas Belanda

Media Belanda Sebut Patrick Kluivert Cocok dengan Ciri-ciri Calon Pelatih Timnas Belanda

Nama Patrick Kluivert kembali mencuat ke publik. Setelah tak lagi menukangi Timnas Indonesia, mantan striker Belanda itu dirumorkan masuk radar calon pelatih ..
Puluhan Ribu BPJS Kesehatan Warga Masih Nonaktif, DPR Desak BPJS Percepat Proses Reaktivasi PBI

Puluhan Ribu BPJS Kesehatan Warga Masih Nonaktif, DPR Desak BPJS Percepat Proses Reaktivasi PBI

Komisi IX DPR RI menyoroti lambannya reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), terkhusus di Jambi.
Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Ketua DPP PDIP M.Y. Esti Wijayati menyoroti kebijakan pemerintah yang memakai anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Klausul yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional termuat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

Trending

Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik menegangkan pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam nyaris diamuk massa di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Klausul yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional termuat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Rekor Buruk Lawan Dortmund, Atalanta Butuh Keajaiban di Liga Champions!

Rekor Buruk Lawan Dortmund, Atalanta Butuh Keajaiban di Liga Champions!

Atalanta mengusung misi berat saat menjamu Borussia Dortmund pada leg kedua babak play-off Liga Champions. La Dea harus membalikkan defisit dua gol setelah tumbang 0-2 di Signal Iduna Park.
Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Ketua DPP PDIP M.Y. Esti Wijayati menyoroti kebijakan pemerintah yang memakai anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Deretan pemain keturunan Eropa siap dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia. Generasi emas ini diyakini bisa membawa Garuda ke Asia dan Piala Dunia..
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Sentul: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Sebelum Babak Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Sentul: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Sebelum Babak Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Sentul, di mana Megawati Hangestri dan hingga Yolla Yuliana akan menjalani laga terakhirnya di babak reguler sebelum tampil di babak final four.
Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan dugaan komentar pedas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol Sony Sonjaya terhadap Ketua BEM UGM
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT