"Secara khusus di aturan kita sendiri, bahwa pengawasan keimigrasian dalam undang-undang itu masuk ke dalam data yang bersifat rahasia," ujar Judha.
Seperti diketahui, Pendakwah Ustaz Abdul Somad atau yang disapa UAS bersama rombongannya ditolak masuk ke Singapura, pada Senin (16/5/2022). Tidak lama setelah itu, UAS ditahan oleh pihak otoritas Singapura dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Ustaz Abdul Somad menyatakan, dia beserta rombongannya datang ke Singapura untuk berlibur dan saat itu juga sudah memenuhi persyaratan dokumen.
Kementerian Dalam Negeri Singapura kemudian menjelaskan alasan melarang masuk Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) ke wilayah kedaulatannya, salah satunya karena ustadz asal Indonesia itu dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan.
“Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan, yang tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multiagama Singapura,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyataan pers tertulis menanggapi Nota Diplomatik yang dilayangkan Kementerian Luar Negeri RI terkait penolakan masuk Abdul Somad, Selasa (17/5/2022).
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan contoh dimana ketika UAS mengkhotbahkan tentang bom bunuh diri yang sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”.
“Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal ‘jin (roh/setan) kafir’. Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non Muslim sebagai kafir,” ujar kementerian tersebut.
Load more