Jakarta - Dalam kasus yang dialami oleh Ustaz Abdul Somad (UAS), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan atau hak untuk bisa menerima atau menolak warga negara asing masuk ke negaranya.
"Dalam praktek negara selama ini, berdasarkan yuridiksi dan ketentuan hukum di negaranya, serta berdasarkan banyak pertimbangan, sebuah negara bisa saja tidak menerima seseorang (masuk ke negaranya)," kata Juru Bicara Kemlu, Teku Faizasyah saat press briefing di Kemlu, Kamis (19/5/2022).
Menurut Faizasyah, sebuah negara juga tidak diwajibkan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan negara menolak seseorang untuk masuk ke negaranya.
"Negara tidak harus memberikan penjelasan mengenai alasan mereka menolak seseorang untuk masuk ke negaranya," ujarnya.
Faizasyah juga menambahkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan memang bersifat rahasia.
Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha.
Menurutnya, setiap negara memiliki kedaulatan dan kebijakan keimigrasian masing-masing, untuk menentukan siapa yang dapat masuk atau tidak dapat masuk suatu negara.
Load more