Jakarta - Dalam kasus yang dialami oleh Ustaz Abdul Somad (UAS), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan atau hak untuk bisa menerima atau menolak warga negara asing masuk ke negaranya.
"Dalam praktek negara selama ini, berdasarkan yuridiksi dan ketentuan hukum di negaranya, serta berdasarkan banyak pertimbangan, sebuah negara bisa saja tidak menerima seseorang (masuk ke negaranya)," kata Juru Bicara Kemlu, Teku Faizasyah saat press briefing di Kemlu, Kamis (19/5/2022).
Menurut Faizasyah, sebuah negara juga tidak diwajibkan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan negara menolak seseorang untuk masuk ke negaranya.
"Negara tidak harus memberikan penjelasan mengenai alasan mereka menolak seseorang untuk masuk ke negaranya," ujarnya.
Faizasyah juga menambahkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan memang bersifat rahasia.
Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha.
Menurutnya, setiap negara memiliki kedaulatan dan kebijakan keimigrasian masing-masing, untuk menentukan siapa yang dapat masuk atau tidak dapat masuk suatu negara.
"Secara khusus di aturan kita sendiri, bahwa pengawasan keimigrasian dalam undang-undang itu masuk ke dalam data yang bersifat rahasia," ujar Judha.
Seperti diketahui, Pendakwah Ustaz Abdul Somad atau yang disapa UAS bersama rombongannya ditolak masuk ke Singapura, pada Senin (16/5/2022). Tidak lama setelah itu, UAS ditahan oleh pihak otoritas Singapura dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Ustaz Abdul Somad menyatakan, dia beserta rombongannya datang ke Singapura untuk berlibur dan saat itu juga sudah memenuhi persyaratan dokumen.
Kementerian Dalam Negeri Singapura kemudian menjelaskan alasan melarang masuk Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) ke wilayah kedaulatannya, salah satunya karena ustadz asal Indonesia itu dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan.
“Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan, yang tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multiagama Singapura,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyataan pers tertulis menanggapi Nota Diplomatik yang dilayangkan Kementerian Luar Negeri RI terkait penolakan masuk Abdul Somad, Selasa (17/5/2022).
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan contoh dimana ketika UAS mengkhotbahkan tentang bom bunuh diri yang sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”.
“Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal ‘jin (roh/setan) kafir’. Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non Muslim sebagai kafir,” ujar kementerian tersebut.
Singapura mengakui telah menolak pendakwah Islam yang akrab disapa UAS tersebut masuk ke negaranya melalui pelabuhan Tanah Merah, Singapura, pada Senin, 16 Mei 2022.(viva/put)
Load more