Prokes Dilonggarkan, Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru
- ANTARA
Budi mengatakan langkah awal transisi menuju endemi dengan memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar ruangan atau tempat terbuka yang tidak padat orang.
Namun, masker tetap dipakai pada kondisi berkegiatan di ruangan tertutup, transportasi publik serta populasi rentan seperti lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, anak yang belum divaksin, dan lainnya. Masker juga tetap dipakai bagi masyarakat yang bergejala seperti batuk, pilek, demam, dan lainnya.
"Kita lakukan perbandingan dengan negara lain. Hampir di semua negara, kebijakan masker khusus dalam ruangan, luar ruangan bisa dibuka, tapi dengan catatan tertentu. Di transportasi bisa dipakai, juga kalau tidak enak badan sebaiknya tetap dipakai dan beberapa hal lainnya," katanya.
Selain pelonggaran penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri atau luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap, tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.(put)
Load more