Ihwal Kasus Chromebook, Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Tuntas Aliran Gratifikasinya
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Terkait kredibilitas saksi, Lakso menekankan pentingnya sikap objektif dari lembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada kesaksian yang digunakan sebagai bentuk timbal balik untuk memperoleh perlakuan hukum tertentu.
“Jangan sampai kesaksian-kesaksian itu dijadikan semacam timbal balik agar tidak dijadikan tersangka. Kejaksaan harus objektif dan komprehensif melihat siapa yang bersalah dan siapa
yang tidak,” bebernya.
Lakso mengutip Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau uang suap tidak menghapuskan tindak pidana.
“Itu poin penting yang harus dipegang, karena hukum kita jelas mengatur hal itu,” ucap mantan penyidik muda KPK itu.
Kemudian, Lakso juga menyoroti peran KPK dalam menelaah fakta baru yang muncul di persidangan. Kata dia, KPK memiliki fungsi tidak hanya dalam penyidikan dan
penuntutan, tetapi juga supervisi terhadap penanganan kasus korupsi oleh lembaga lain.
“Ketika KPK melihat ada fakta terkait pemberian gratifikasi atau suap, semestinya lembaga itu melakukan pengembangan dan supervisi. Ini bagian dari fungsi strategis KPK,” katanya.
Lanjutnya menjelaskan, pengawasan KPK terhadap kasus yang ditangani lembaga lain penting dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum.
“Tugas KPK salah satunya adalah mensupervisi penanganan kasus korupsi yang dilakukan penegak hukum lain, termasuk kejaksaan,” ujar Lakso.
Lakso menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa setiap temuan indikasi korupsi, sekecil apa pun, harus ditangani secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
“Saya tidak masuk pada soal siapa yang dirugikan atau diuntungkan, tapi setiap fakta adanya korupsi harus ditindaklanjuti dengan serius," bebernya. (aag)
Load more