Komisi XI DPR Bentuk Panja Revisi UU P2SK, Misbakhun: Penguatan Sektor Keuangan Harus Responsif ke Pasar
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi XI DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembentukan panja dilakukan menyusul adanya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Karena revisi ini merupakan inisiatif DPR, maka daftar inventarisasi masalah (DIM) akan disampaikan oleh pemerintah.
“Rapat pagi ini tadi dengan Menteri Keuangan kita menyepakati mengenai agenda pembahasan revisi Undang-Undang P2SK. Kita sepakati dibentuk panja dan panjanya nanti akan rapat internal untuk menentukan jadwal,” ujar Misbakhun.
Ia menjelaskan Presiden telah menunjuk sejumlah menteri untuk membahas revisi UU P2SK bersama DPR di antaranya Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum.
“Tadi surat presidennya menunjuk Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk membahas bersama-sama Undang-Undang P2SK ini,” katanya.
Misbakhun menegaskan pembahasan revisi UU P2SK dilakukan secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan sektor jasa keuangan dan stabilitas pasar.
DPR, kata dia, ingin memastikan revisi ini memberikan sinyal positif bagi pelaku industri keuangan.
“Kita ingin membahas Undang-Undang itu sebaik mungkin sehingga memberikan respons yang positif terhadap pasar karena ini menyangkut Undang-Undang yang mengatur sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, penguatan sektor keuangan menjadi penting menyusul berbagai dinamika yang terjadi di bursa dan pasar modal.
Salah satu tujuan revisi ini adalah menyerap aspirasi pelaku pasar agar industri jasa keuangan memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
“Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi dalam Undang-Undang. Dengan adanya banyak kejadian di bursa dan pasar modal, kita ingin mendengar lebih kuat lagi aspirasi para pelaku pasar modal untuk dikuatkan di dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Terkait wacana perluasan mandat Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, Misbakhun menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip independensi bank sentral.
Load more