Saksi Kasus Laptop Chromebook Bawa-bawa Nama Luhut dan Petinggi Google di Sidang Nadiem Makarim
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah dimulai. Bahkan, yang paling mengejutkan, pada sidang yang digelar hari Selasa (3/1/2026), Putri Ratu Alam selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik di PT Google Indonesia sebagai saksi bawa-bawa nama eks Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dan eks Menkominfo, Johnny G Plate serta petinggi Google.
Kata dia, Scott Beaumont selaku Presiden Google Asia Pasifik pernah bertemu dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selain itu, ia menyebut Beaumont juga pernah bertemu eks Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan eks Menkominfo Johnny G Plate.
Hal ini dilontarkan Putri saat jadi saksi di sidang kasus yang menjerat Nadiem dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Untuk diketahui, terdakwa dalam sidang ini, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Kemudian, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Itu pernah mengunjungi beberapa menteri ya, Scott Beaumont itu?" tanya pengacara Sri saat sidang.
Kemudian, Putri menjawab "benar"
Setelah mendengar jawaban Putri, pengacara pun meminta Putri menjelaskan siapa saja menteri yang pernah ditemui Beaumont.
Putri menyebutkan Beaumont pernah bertemu Luhut, Plate, dan Nadiem di Jakarta pada tahun 2022.
"Tapi yang disebut cuma Menteri Kemendikbud saja. Sebenarnya siapa saja sih yang pernah ditemui oleh Scott Beaumont itu?" tanya pengacara Sri.
"Jadi Pak Scott Beaumont itu ke Jakarta pernah beberapa kali. Lalu yang di Februari 2020 bertemu dengan Pak Nadiem, dan kalau tidak salah bertemu juga dengan Pak Johnny Plate, Menkominfo pada saat itu. Lalu di November 2022, bertemu dengan Pak Nadiem, Pak Luhut Binsar Pandjaitan, dan juga Pak Johnny Plate lagi." jawab Putri.
Selain itu, ia juga beberkan, bahwa pertemuan itu dilakukan untuk memperkenalkan program Google Indonesia ke menteri baru yang menjabat. Putri mengatakan pertemuan itu membahas soal banyak hal.
"Waktu itu pada Februari 2020 memang kalau ada pergantian kabinet, kami silaturahmi memperkenalkan diri lagi dengan menteri-menteri yang terkait. Memperkenalkan Google Indonesia dan program-program kami di Indonesia. Lalu yang November 2022 itu sebagai rangkaian kunjungan lagi. Waktu itu dengan Pak Johnny Plate kita membahas tentang Perpres Jurnalisme Bertanggung Jawab, dengan Pak Nadiem kami bicara soal program Bangkit khususnya, lalu dengan Pak Luhut berbicara soal banyak hal," jelas Putri.
Tak hanya itu saja, ia juga mengatakan, pertemuan dengan Luhut terkait pengenalan program Google Indonesia hingga kolaborasi Google dengan ekosistem di Indonesia.
Lanjut Putri menjelaskan, saat itu Luhut menjadi keynote speaker dalam sebuah acara tahunan.
"Jadi waktu itu juga kami ada acara tahunan namanya Google for Indonesia, yaitu acara tahunan kami di mana kami memperkenalkan program-program kami di Google apa saja, lalu bagaimana kami berkolaborasi dengan ekosistem di Indonesia. Nah, Pak Luhut kebetulan saat itu menjadi salah satu keynote speaker di acara tahunan tersebut. Lalu sebelum beliau naik ke panggung, kami sempat bersilaturahmi sebentar," ujar Putri.
Kemudia, pengacara Sri pun mempertanyakan peran Luhut, "Posisinya sebagai apa Pak Luhut saat itu?"
"Pada saat itu adalah Menko Marves," jawab Putri.
Sebelumnya diberitakan, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam, digelar pada Selasa (16/12/2025).
Kemudian, jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Di samping itu, jaksa menyatakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun).
Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Selain itu, Nadiem Makarim juga telah menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026 dan tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, belum disidang karena masih buron. (aag)
Load more