News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanpa Kompromi! Izin Dicabut, 28 Perusahaan Disetop Total Pasca Bencana Sumatera, Ini Daftarnya

Sebanyak 28 perusahaan resmi kehilangan izin usaha dan dipastikan tak lagi boleh beroperasi setelah keputusan pencabutan izin diumumkan
Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13 WIB
Ratusan gelondongan kayu alam yang ditebang masih terlihat berserakan.
Sumber :
  • Daud

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai berkontribusi memperparah bencana di Sumatera.

Sebanyak 28 perusahaan resmi kehilangan izin usaha dan dipastikan tak lagi boleh beroperasi setelah keputusan pencabutan izin diumumkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan seluruh perusahaan tersebut agar segera menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pencabutan izin berlaku efektif sejak diumumkan kepada publik dan tidak menunggu proses administratif lanjutan.

“Kalau sudah dicabut izinnya, dia enggak bisa lagi melakukan kegiatan itu sesuai dengan pencabutan izin,” kata Barita kepada wartawan, dikutip Selasa, 27 Januari 2026.

Dari total 28 perusahaan yang terkena sanksi, sebanyak 22 diantaranya merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Barita menegaskan, pencabutan izin membawa konsekuensi serius. Perusahaan wajib segera menutup operasionalnya dan menyiapkan langkah-langkah penghentian kegiatan sesuai praktik bisnis yang berlaku.

“Itu yang harus dipersiapkan dan itu secara umum berlaku ya, dalam iya dalam praktik bisnis. Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya (penghentian operasional),” katanya.

Terkait adanya perusahaan yang beralasan belum menerima salinan resmi keputusan pencabutan izin, Barita menilai dalih tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tetap beroperasi. Menurutnya, pengumuman yang disampaikan pemerintah merupakan keputusan resmi negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kan mereka sudah dengar pengumumannya kan. Pengumuman itu adalah keputusan resmi dan yang mengumumkan itu kan Menteri Sekretaris Negara sebagai orang yang ditugaskan Presiden untuk menyampaikan ke publik bahwa ini telah dicabut. Masalah proses administratif, penyampaian keputusan, dan penyelesaiannya, ya,” ujar dia.

Dirinya menambahkan, jika ada perusahaan yang memilih bersikap pasif dan menunggu dokumen fisik keputusan, maka surat pencabutan tersebut tetap akan diterima dalam waktu dekat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral