Tak Cukup Hanya Tetapkan Tersangka, DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban dalam Kasus DSI
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI masih terus menyoroti dugaan penyalahgunaan dana dalam kasus investasi peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Komisi III DPR RI menegaskan pengusutan perkara harus diarahkan pada pelacakan aset serta pengembalian kerugian korban.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyatakan, DPR tidak ingin penanganan perkara PT DSI hanya berujung pada penetapan tersangka tanpa kejelasan nasib dana masyarakat.
Karena itu, kata Adang, Komisi III akan terus mengawal proses hukum secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara PT DSI tidak semata berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset,” tegas Adang, Minggu (18/1/2026).
Adang menekankan peran PPATK menjadi kunci dalam membongkar aliran dana para lender, termasuk dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan yang tidak sesuai peruntukan, hingga indikasi tindak pidana lainnya.
Hasil analisis transaksi keuangan tersebut diminta dibuka dan disampaikan kepada Komisi III DPR RI serta aparat penegak hukum.
Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan koordinasi antara Bareskrim Polri, OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, hingga penuntut umum untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.
“Koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemulihan kerugian korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di sektor jasa keuangan digital,” ujar politisi Fraksi PKS itu.
Ia juga meminta Bareskrim Polri membuka secara transparan potensi dana yang masih tersedia, termasuk yang bersumber dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset gedung kantor, penjualan jaminan borrower, serta aset yang masih memerlukan proses hukum, agar dapat diketahui secara jelas oleh para lender.
Adang mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi berbasis digital. Ia menegaskan OJK dan PPATK harus memperketat perizinan dan pengawasan lembaga keuangan yang menghimpun dana publik.
“Perlindungan terhadap masyarakat dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penegakan hukum di sektor keuangan,” pungkas mantan Wakapolri ini. (rpi/aag)
Load more