Soal Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Puan Minta Kebijakan Dievaluasi
- pexels.com/Atlantic Ambience
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti kebijakan Pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Puan menuturkan, sejatinya DPR mendukung langkah pemerintah tersebut. Namun, DPR menilai aturan tersebut perlu dievaluasi agar penerapannya benar-benar efektif.
Puan mengatakan DPR melalui komisi terkait akan mencermati kebijakan yang telah dikeluarkan oleh kementerian terkait mengenai pembatasan media sosial bagi anak-anak.
“Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat (10/3/2026).
Meski demikian, ia menilai kebijakan yang baru menetapkan batas usia 16 tahun tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
“Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain,” ujarnya.
Menurut Puan, penggunaan media sosial yang terlalu bebas bisa berdampak kurang baik bagi perkembangan anak jika tidak diatur dengan tepat.
“Karena saat ini kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak, jadi hal itu harus dievaluasi kembali,” kata dia.
Karena itu, DPR menilai implementasi kebijakan pembatasan media sosial tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar efektif melindungi anak-anak di ruang digital.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di berbagai platform media sosial/digital berisiko tinggi (YouTube, TikTok, Instagram, dll.) mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), guna melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan adiksi. (rpi/iwh)
Load more