Mawa Ogah Berbagi Suami dengan Inara Rusli, Tegaskan Lebih Baik Bercerai dengan Insanul Fahmi: Keputusannya Tidak Berubah
- dok.tvonenews.com/YouTube MAIA ALELDUL TV / Instagram @gosip_danu
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi yang melibatkan Inara Rusli masih berlanjut.
Secara tegas, Mawa menolak untuk berbagi suami dengan mantan istri Virgoun itu dan lebih memilih untuk bercerai.
"Mawa tetap akan bercerai, keputusannya tidak berubah dari awal," ujar Kuasa Hukum Wardatina Mawa, Dharma Praja.
Meskipun keputusannya untuk bercerai sudah bulat, Mawa sampai kini belum memasukkan gugatan cerai kepada Insanul.
"Untuk waktunya kapan memasukkan gugatan memang masih belum dipastikan, karena masih menjalani proses di Polda. Fokus saat ini ke perkara itu," bebernya.
"Mohon doanya supaya perkara ini segera dilakukan gelar perkara dan bisa masuk ke tahap selanjutnya," sambung Dharma.
Ia juga menbantah pernyataan bahwa Mawa menghalangi Insanul bertemu dengan anaknya.
"Mawa memberikan akses, memberikan nomor pengasuhnya, memberitahu tempat sekolah anaknya di mana. Kalau dia mau mengunjungi anakya sangat bisa, tidak ada masalah," tegasnya.
Disisi lain, Inara Rusli pun tampak memberikan tenggat waktu untuk Insanul mengambil keputusan memilih dirinya atau Mawa.
"Inara memberikan limit waktu kepada Insanul untuk memilih ya sampai dengan sebelum puasa," kata Kuasa Hukum Inara Rusli, Tommy Tri Yunanto, dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Ia menyebut mantan istri Virgoun itu akan mundur jika Insanul tak menentukan pilihan hingga batas waktu yang diberikan.
"Jadi kalau memang Insanul gak punya pendirian atau kepastian, Inara mundur, karena Inara ini dalam posisi yang sangat lagi bingung juga kan," lanjutnya.
Sebelumnya, sebanyak 7 video rekaman CCTV rumah Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membernarkan adanya 7 video CCTV yang diberikan sebagai barang bukti.
AKBO Reonald menyebut total ada 6 barang bukti berupa satu lembar fotocopy kutipan akta nikah nomor XXX tertanggal 31 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara, satu flashdisk merek inisial V berwarna merah dengan kapasitas 4 GB yang berisikan tentang 7 video CCTV, satu lembar fotocopy KK nomor XXX dengan kepala keluarga berinisial IF.
Load more