News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Sebut Desain Kelembagaan Polri di Bawah Presiden Sudah Final

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa desain kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden merupakan hasil final dari reformasi 1998
Kamis, 8 Januari 2026 - 15:59 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa desain kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden merupakan hasil final dari reformasi 1998 dan tidak lagi layak diperdebatkan.

Hal itu disampaikan Rullyandi saat memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja terkait Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rullyandi menilai evaluasi terhadap Polri perlu dilakukan secara cermat, namun tidak dengan cara mencari-cari persoalan baru.

“Reformasi Polri hari ini sebetulnya tidak dalam kapasitas untuk reformasi terhadap kelembagaan secara struktural maupun secara instrumental,” kata Rullyandi.

Menurutnya, tuntutan utama reformasi 1998 adalah menghadirkan Polri yang lebih dekat dengan rakyat melalui paradigma baru, bukan dengan mengubah desain kelembagaan.

“Kita menginginkan Polri itu lebih dekat kepada rakyat. Artinya Polri ini harus diberikan paradigma baru untuk menghadapi tantangan globalisasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan desentralisasi,” ujarnya.

Rullyandi menjelaskan, secara struktural posisi Polri di bawah Presiden sudah melalui perjalanan sejarah panjang dan ditetapkan sebagai desain akhir.

“Secara struktural kita sudah menginginkan Polri tetap di bawah lembaga Presiden. Itu sudah desain yang final, desain yang tidak bisa lagi diperdebatkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, termasuk dalam urusan keamanan dan ketertiban.

“Sebagai kepala negara untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, termasuk harkamtibmas dan penegakan hukum, itu diserahkan kepada institusi Kepolisian,” jelasnya.

Terkait polemik penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil, Rullyandi menilai tidak ada larangan sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.

“Pasal 28 ayat 3 tidak memberikan larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut-pautnya dengan tugas pokok Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut justru dimaksudkan untuk melarang keterlibatan Polri dalam politik praktis.

“Pasal 28 itu sebetulnya untuk memberikan batasan Polri tidak boleh berpolitik praktis,” katanya.

Rullyandi juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 yang kerap dijadikan rujukan dalam polemik tersebut.

“Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut-pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” tegasnya.

Menurutnya, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 telah memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Legitimasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 adalah kewenangan atributif dan dibenarkan secara formil menurut undang-undang,” ucap Rullyandi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun mengingatkan agar wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tidak dianggap sebagai solusi reformasi.

“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita dan kemunduran dalam tuntutan demokrasi 98,” pungkasnya. (rpi/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.
KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra dalam kasus ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT