KPK Tegaskan Tak Geledah Rumah Eks Kajari dalam Kasus Bupati Bekasi
- dok. tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penggeledahan terhadap rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.
Diketahui rumah Eddy sempat disegel pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bekasi.
"Enggak, engga ada kegiatan penggeledahan," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Kamis (8/1/2026).
Setyo mengungkapkan, bahwa seharusnya rumah Eddy sudah kembali dibuka setelah tidak ada kegiatan.
Namun alasan penyegelan itu dilakukan lantaran mulanya penyidik KPK mengindikasi adanya keterlibatan Kejaksaan Negeri dalam kasus di wilayah Pemerintah Bekasi.
"Kalau sudah tidak ada kegiatan seharusnya dibuka. Kegiatan-kegiatan seperti itu mungkin bisa saja disegel, tapi tidak ada kegiatan penggeledahan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap alasan di balik penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kondisi lokasi agar tetap utuh saat proses penegakan hukum berlangsung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk menjaga status quo atau kondisi awal suatu tempat, sehingga tidak ada perubahan, pemindahan barang, maupun aktivitas lain yang dapat memengaruhi proses penyidikan.
"Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kami segel. Nah, itu fungsi dari segel tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, penyegelan rumah Kajari Kabupaten Bekasi dilakukan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi.
OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Menurut KPK, tindakan penyegelan merupakan prosedur standar dalam upaya pengamanan lokasi yang dinilai relevan dengan perkara, meskipun pemilik rumah tidak serta-merta menjadi tersangka.
"Penyegelan itu dilakukan pada saat penangkapan para pihak terduga dalam perkara tersebut," ujar Asep.
Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau diubah sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan. (aha/muu)
Load more