Tak Hanya Harvey Moeis, Eks Menkominfo Johnny G. Plate Juga Dapat Remisi Natal 2025 Satu Bulan
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com — Pemberian remisi Hari Raya Natal 2025 kembali menjadi sorotan publik. Tak hanya terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate juga tercatat memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Ia memastikan bahwa Johnny G. Plate termasuk dalam daftar narapidana yang menerima Remisi Khusus (RK) Natal tahun ini.
“Iya, satu bulan,” kata Rika saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).
Selain Johnny G. Plate, Harvey Moeis—suami aktris Sandra Dewi yang menjadi terpidana kasus korupsi tata niaga timah—juga mendapatkan remisi dengan besaran yang sama, yakni satu bulan. Nama Harvey sebelumnya telah menarik perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.
“Iya, satu bulan,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Ribuan Napi Terima Remisi Natal
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dikeluarkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pada Natal 2025, pemerintah memberikan Remisi Khusus kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 151 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi Natal karena masa pidananya telah terpenuhi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan remisi dan PMPK merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk bagi narapidana beragama Kristen dan Katolik.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus.
Menurutnya, remisi menjadi instrumen pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku, memperkuat motivasi, serta mempersiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Prinsip Keadilan dan Pengurangan Kepadatan Lapas
Agus menambahkan, pemberian remisi Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi dalam sistem pemasyarakatan. Selain itu, kebijakan ini turut mendukung kepentingan terbaik bagi Anak Binaan serta membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
Dari sisi kelembagaan, pengurangan masa pidana dinilai mampu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan jangka panjang di dalam lapas.
Johnny G. Plate Terpidana Korupsi BTS 4G
Sebagai informasi, Johnny G. Plate telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung pada 12 Juli 2024, setelah MA menolak kasasi yang diajukan Johnny maupun Jaksa Penuntut Umum.
Dengan putusan tersebut, MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Johnny dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan saat ini menjalani masa pidana di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Johnny G. Plate diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar dan USD 10 ribu. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.
Dalam perkara ini, Johnny bersama enam terpidana lainnya dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Para terpidana lain antara lain eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli UI Yohan Suryanto, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, serta eks Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Remisi Koruptor Kembali Disorot Publik
Pemberian remisi kepada terpidana korupsi, termasuk Johnny G. Plate dan Harvey Moeis, kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat. Meski secara hukum memenuhi syarat administratif dan substantif, kebijakan ini tetap menuai sorotan publik, terutama terkait rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.
Namun pemerintah menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diatur undang-undang dan diberikan secara objektif berdasarkan penilaian pembinaan, bukan status atau perkara hukum yang menjeratnya. (nsp)
Load more