Kejagung Bakal 'Obok-obok' Lagi Aset Lain Harvey Moeis, Kalau...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung mengaku bakal terus memburu harta kekayaan lain milik Harvey Moeis.
Hal itu dilakukan apabila hasil lelang aset sitaan belum cukup untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang dibebankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, jaksa eksekutor tengah menghitung nilai aset yang sudah disita untuk dilelang.
Bila ternyata hasilnya masih kurang, maka pelacakan aset tambahan akan segera dilakukan.
"Prinsipnya, kita akan memperhitungkan terlebih dahulu dengan aset yang sudah disita dan dilelang. Jika nanti ada kekurangan, maka terhadap kekurangannya jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana atau aset hasil pelacakan," kata dia dikutip Selasa, 4 November 2025.
Anang menegaskan, Korps Adhyaksa tidak akan berhenti sampai disitu. Upaya penelusuran aset akan menggunakan instrumen sita eksekusi, termasuk terhadap harta yang diduga terafiliasi dengan suami artis Sandra Dewi itu.
Pihainya memastikan semua nilai kerugian negara akibat kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis ini bisa dipulihkan sesuai dengan putusan pengadilan.
“Aset yang sudah disita dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Nantinya, aset tersebut akan diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian dan kemudian dilelang,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagunv resmi menyerahkan sejumlah aset milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA).
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya negara mengembalikan kerugian akibat kasus megakorupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis.
Seluruh aset yang disita tim penyidik kini berstatus rampasan negara. Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara, kemudian di lelang agar diperhitingkan uang pengganti kerugian negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 3 November 2025.
Sandra Dewi sendiri telah mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya ini.
Load more