Kejagung Bakal 'Obok-obok' Lagi Aset Lain Harvey Moeis, Kalau...
Kejaksaan Agung mengaku bakal terus memburu harta kekayaan lain milik Harvey Moeis.
Selasa, 4 November 2025 - 08:41 WIB
Sumber :
- Antara
Harvey diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh hakim banding di PT DKI Jakarta. Sidang banding digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua hakim banding, Teguh Harianto saat bacakan pertimbangan yang memberatkan, Kamis 13 Februari 2025.
Teguh menjelaskan bahwa Harvey Moeis juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim.
Foe Peace Simbolon
Load more