Kejagung Bakal 'Obok-obok' Lagi Aset Lain Harvey Moeis, Kalau...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung mengaku bakal terus memburu harta kekayaan lain milik Harvey Moeis.
Hal itu dilakukan apabila hasil lelang aset sitaan belum cukup untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang dibebankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, jaksa eksekutor tengah menghitung nilai aset yang sudah disita untuk dilelang.
Bila ternyata hasilnya masih kurang, maka pelacakan aset tambahan akan segera dilakukan.
"Prinsipnya, kita akan memperhitungkan terlebih dahulu dengan aset yang sudah disita dan dilelang. Jika nanti ada kekurangan, maka terhadap kekurangannya jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana atau aset hasil pelacakan," kata dia dikutip Selasa, 4 November 2025.
Anang menegaskan, Korps Adhyaksa tidak akan berhenti sampai disitu. Upaya penelusuran aset akan menggunakan instrumen sita eksekusi, termasuk terhadap harta yang diduga terafiliasi dengan suami artis Sandra Dewi itu.
Pihainya memastikan semua nilai kerugian negara akibat kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis ini bisa dipulihkan sesuai dengan putusan pengadilan.
“Aset yang sudah disita dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Nantinya, aset tersebut akan diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian dan kemudian dilelang,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagunv resmi menyerahkan sejumlah aset milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA).
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya negara mengembalikan kerugian akibat kasus megakorupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis.
Seluruh aset yang disita tim penyidik kini berstatus rampasan negara. Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara, kemudian di lelang agar diperhitingkan uang pengganti kerugian negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 3 November 2025.
Sandra Dewi sendiri telah mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya ini.
Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Gugatan Sandra Dewi sebelumnya telah terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, membenarkannya. Aset yang disengketakan itu mencakup sejumlah perhiasan, 88 tas branded, rumah mewah di Jakarta Selatan, hingga deposito senilai Rp33 miliar. Sandra menegaskan, harta itu adalah hasil kerja kerasnya sebagai aktris dan brand ambassador, bukan hasil kejahatan.
Sementara itu, Harvey kini resmi mendekam di penjara untuk menjalani hukuman 20 tahun. Eksekusi terhadap Harvey ternyata sudah dilakukan sejak 21 Juli 2025. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa eksekusi itu dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Juncto. No.1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. No.70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025. Tak lama kemudian, Kejari Jaksel menerbitkan Surat Perintah Eksekusi (P-48) pada 18 Juli 2025, yang menjadi dasar untuk menjebloskan Harvey ke balik jeruji besi.
Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.
Jaksa akhirnya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara.
Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey dinilai telah melakukan korupsi ditengah perekonomian Indonesia sedang sulit.
Harvey diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh hakim banding di PT DKI Jakarta. Sidang banding digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua hakim banding, Teguh Harianto saat bacakan pertimbangan yang memberatkan, Kamis 13 Februari 2025.
Teguh menjelaskan bahwa Harvey Moeis juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim.
Foe Peace Simbolon
Load more