Ternyata Ayah Faradila Dikenal Tajir, Ipar Polisi Nekat Bunuh Mahasiswi UMM demi Kuasai Harta Korban
- dok.kolase tvOnenews.com/istimewa
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap Faradila Amalia (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), masih menjadi sorotan publik.
Fakta mengejutkan terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyebut bahwa pelaku pembunuhan, Bripka AS, merupakan ipar korban sekaligus anggota Polsek Krucil, Probolinggo.
Motif di balik aksi keji itu ternyata bukan hanya soal dendam pribadi, tetapi juga keinginan untuk menguasai harta milik korban dan keluarganya yang dikenal sangat berada.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku menunjukkan adanya motif ekonomi dan sakit hati.
“Pengakuan sementara, pembunuhan dilakukan karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban,” ujarnya di Surabaya, Selasa (23/12/2025).
Faradila diketahui merupakan putri dari seorang pengusaha kaya asal Probolinggo, yang dikenal luas sebagai sosok dermawan dan sukses di bidang perdagangan.
- Istimewa
Hal ini diperkuat oleh pengakuan sopir pribadi keluarga, Felani (32), yang mengungkapkan bahwa ayah korban, akrab disapa Abah dikenal sebagai “sultan desa” karena memiliki berbagai lini usaha.
“Abah kalau di desa memang dikenal sultan. Karena banyak usahanya seperti dagang sembako, material bangunan, travel, truk, hingga jual beli tanah,” ungkap Felani kepada media, dikutip dari kanal YouTube TribunJatimOfficial.
Felani menambahkan bahwa tindakan Bripka AS yang tega membunuh adik iparnya sendiri sudah di luar akal sehat. Sebab, selama ini sang pelaku sudah diberi banyak fasilitas oleh mertuanya.
Diketahui, Bripka AS menikah dengan kakak kandung korban Faradila, H (34), sekitar empat tahun lalu.
Sebelum menikahi Husnawiyah, Bripka AS ternyata sudah pernah gagal dalam tiga pernikahan sebelumnya.
“Pelaku nikah dengan kakak korban ini pas jadi duda tiga kali. Menikah dengan Husna pas posisi Husna masih perawan,” tambah Felani.
Sementara itu, kerabat korban, Agus Subiyanto, mengungkapkan bahwa dari pernikahan tersebut, pasangan ini sudah dikaruniai seorang anak, dan kini sang istri tengah hamil.
“Kalau tidak salah, menikah sudah hampir empat tahun. Kalau Bripka AS ini orang Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Orang tuanya jual gorengan,” kata Agus.
Sebelum ditugaskan di Polsek Krucil, Bripka AS pernah berdinas di Polsek Tiris, namun kemudian dimutasi.
Ia menduga perpindahan tersebut disebabkan oleh masalah pribadi yang tidak diungkapkan secara resmi.
Setelah kasus pembunuhan ini terungkap, publik semakin mengecam tindakan Bripka AS karena selain menyandang status aparat kepolisian, ia juga melakukan kejahatan terhadap keluarga sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat menyekap korban di rumahnya di Tiris sebelum akhirnya menghabisi nyawanya dan membuang jasad korban ke parit di kawasan Wonorejo, Pasuruan, pada 16 Desember 2025.
Kini, Bripka AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur. Ia terancam pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, pelaku juga akan menjalani sidang etik institusi kepolisian dan berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat Probolinggo, tetapi juga menjadi sorotan nasional karena pelakunya adalah aparat penegak hukum yang tega membunuh anggota keluarganya sendiri demi harta dan ambisi pribadi. (adk)
Load more