MUI Dukung Langkah Pemprov DKI Jakarta soal Pelarangan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelarangan pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, KH Cholil Nafis mengungkapkan, tahun baru tahun 2026 harus diisi dengan doa bersama terhadap sesama yang mengalami musibah sepanjang tahun 2025.
Termasuk yang baru terjadi bencana alam yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
"Saya pikir bagus, perayaan tahun baru diisi dengN doa sebagai bentuk duka dan merasakan saudara-saudara yang terkena musibah," katanya kepada tvOnenews, Selasa (23/12/2025).
Kendati begitu, Cholil Nafis tak berbicara banyak mengenai hal ini, namun ia menegaskan MUI mendukung langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Ya menurut saya bagus," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang pesta kembang api saat malam tahun baru 2026 di DKI Jakarta.
Adapun lokasi yang dilarang meliputi hotel, pusat perbelanjaan, serta seluruh penyelenggara acara pemerintah maupun swasta.
Kebijakan tegas ini diambil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bentuk empati terhadap warga di sejumlah daerah yang masih berjuang pulih dari bencana alam.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat persiapan perayaan Tahun Baru 2026 di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Larangan berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan resmi di wilayah Jakarta, termasuk acara di hotel dan mal.
"Dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api," jelas Pramono usai rapat.
Pramono memastikan kebijakan itu akan diperkuat melalui penerbitan surat edaran (SE) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
Ia menegaskan, seluruh pengelola hotel, pusat perbelanjaan, dan penyelenggara acara berizin wajib mematuhi ketentuan tersebut.
"Yang semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya," bebernya.
Meski demikian, Pramono mengakui pemerintah tidak memiliki kewenangan melarang tindakan individu yang menyalakan kembang api secara pribadi. (aha/aag)
Load more