DPR Usul Semua Daerah Tiru Pemprov Jakarta Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang penyelenggaraan pesta kembang api saat malam tahun baru 2026.
Sebab, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas atas korban bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kebijakan Gubernur DKI Jakarta melarang pesta kembang api patut diapresiasi sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kepada saudara-saudara kita di Sumatera dan Aceh,” kata Khozin kepada tvOnenews, Selasa (23/12/2025).
Meskipun momen malam tahun baru membuka peluang bagi perputaran ekonomi lebih besar, tetapi Khozin menilai aspek ekonomi bisa datang dari kegiatan lain selain pesta kembang api.
“Aspek ekonomi yang sering muncul saat perayaan tahun baru tetap bisa didapat melalui kegiatan lainnya melalui pertunjukan, restoran, dan hunian hotel yang akan berkontribusi bagi pendapatan daerah,” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lantas mengusulkan kepada seluruh daerah untuk menerapkan kebijakan larangan pesta kembang api seperti Pemprov Jakarta.
“Mestinya, semua daerah dapat melakukan hal yang sama,” kata Khozin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang pesta kembang api saat malam tahun baru 2026. Lokasi yang dilarang meliputi hotel, pusat perbelanjaan, serta seluruh penyelenggara acara pemerintah maupun swasta.
Pramono menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap warga di sejumlah daerah yang masih berjuang pulih dari bencana alam.
“Yang semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya,” kata dia dalam rapat persiapan perayaan Tahun Baru 2026 di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025). (saa/nba)
Load more