LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolonel Inf Priyanto saat jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • Simon Tobing

Menyesal Tewaskan Sejoli Nagreg dan Buang Jasad Mereka ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto Minta Maaf 

Kolonel Infanteri Priyanto meminta maaf pada keluarga korban sejoli nagreg, Handi dan Salsabila, atas perbuatannya, serta membuang jasad mereka ke Sungai Serayu

Selasa, 10 Mei 2022 - 20:30 WIB

Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto meminta maaf pada keluarga korban sejoli nagreg yang tewas akibat perbuatannya. Dia juga menyatakan penyesalannya karena membuang jenazah kedua korban, Handi Saputra dan Salsabila, ke Sungai Serayu.

Permohonan maaf Kolonel Infanteri Priyanto kepada keluarga korban sejoli nagreg, Handi dan Salsabila, disampaikan saat ia menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Priyanto juga menyampaikan penyesalannya karena telah mencoreng nama baik TNI.

"Kami sangat menyesal atas apa yang telah kami lakukan, kami sangat, sangat, merasa bersalah. Merasa sangat, sangat, sudah merusak nama institusi TNI, khususnya Angkatan Darat, dan sampai saat ini belum menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban," kata Priyanto.

Priyanto berharap keluarga korban dapat memaafkan perbuatannya. Dia mengakui perbuatannya merupakan tindakan keji. Priyanto juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :

Dalam nota pembelaannya, Priyanto meminta hukumannya diringankan. Dia membantah tuduhan pembunuhan berencana yang dibacakan Oditur Militer, karena meyakini para korban sudah meninggal dunia usai ditabrak, sebelum dibuang ke Sungai Serayu.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan. (stg/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Memanas! Ledakan Pager Tewaskan Puluhan Warga Lebanon, Sekjen Hizbullah Deklarasi Bakal Jadikan Israel 'Neraka'

Memanas! Ledakan Pager Tewaskan Puluhan Warga Lebanon, Sekjen Hizbullah Deklarasi Bakal Jadikan Israel 'Neraka'

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hizbullah Hassan Nasrallah bersumpah akan menjadikan Israel neraka setelah pager meledak di Lebanon, yang menewaskan puluhan orang.
Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Dikunjungi SBY Naik Lexus Hitam di Kertanegara, Bahas Apa?

Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Dikunjungi SBY Naik Lexus Hitam di Kertanegara, Bahas Apa?

Presiden Keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengunjungi kediaman presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4
Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Kemampuan ciamik Timnas Indonesia dalam membela negara melalui sepak bola membuatnya banyak diapresiasi, salah satunya melalui sosial media Instagram.
Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Mulan Jameela yang sudah menikah siri dengan Ahmad Dhani sempat ingin mundur sebelum suaminya itu rujuk kembali dengan Maia Estianty. Ungkap anak Maia masih...
Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Polres Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.
Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Port FC menang dengan skor 1-0 dari gol Willen Mota pada menit 89 di hadapan suporter Persib, Bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis.
Trending
Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Detik-detik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Pakai Kolor Hijau

Polres Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.
Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Klasemen Grup F ACL Two, Asnawi Mangkualam dan Persib Masih Berpeluang Lolos Fase Grup

Port FC menang dengan skor 1-0 dari gol Willen Mota pada menit 89 di hadapan suporter Persib, Bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis.
Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Dengan Nada Bicara Terbata-bata dan Berlinang Air Mata, Mulan Jameela Sempat Mau Nyerah Jadi Istri Ahmad Dhani, Anak-anak Maia Estianty Ternyata Suka...

Mulan Jameela yang sudah menikah siri dengan Ahmad Dhani sempat ingin mundur sebelum suaminya itu rujuk kembali dengan Maia Estianty. Ungkap anak Maia masih...
Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Top 7 Pemain Timnas Indonesia dengan Followers Instagram terbanyak, Jumlahnya Mencapai Jutaan bak Selebriti

Kemampuan ciamik Timnas Indonesia dalam membela negara melalui sepak bola membuatnya banyak diapresiasi, salah satunya melalui sosial media Instagram.
Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Pemain keturunan Indonesia , Mauro Zijlstra memberikan tanggapan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven berpeluang dipanggil ke Timnas Indonesia senior setelah membela tim U-20 pada kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang diselenggarakan akhir bulan ini.
Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner bicara jujur soal satu syarat yang ia minta ke PSSI saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, tak disangka ternyata...
Selengkapnya